PP. Takalar. Belum lepas dari ingatan kasus antara Nasabah PT. BRI Cabang Takalar Persero dengan H. Mustafa Natsir Pemilik Toko Armus Takalar. Yang sangat viral beberapa tahun belakangan.
Kini Bank Plat Merah tersebut akan kembali menerima gugatan perdata oleh Pemilik Wisma Azman, lantaran pihaknya juga merasa dirugikan oleh Pihak Bank tersebut.
Hj. Patimasang mengungkapkan bahwa ratusan juta Rupiah uang angsurannya dan uang tabungan Almarhum suaminya yang ada di Bank BRI Cabang Takalar, namun agunannya yaitu sepetak ruko disamping wismanya secara sepihak telah dilelang oleh pihak bank.
“Saya sementara menyiapkan semua berkas dan dokumen yang selanjutnya saya akan menggugat secara perdata Bank BRI Cabang Takalar. karena saya merasa dirugikan.” Ungkap Hj. Patimasang di kediamannya. (Senin: 15-08-2022).
Dengan muncunya Hj. Fatimasang untuk menggugat PT. BRI Cabang Takalar Persero, artinya Bank Plat Merah ini untuk kedua kalinya mendapat gugatan oleh nasabahnya. Dan keduanya disamping selaku pengusaha juga merupakan kerabat keluarganya. <mg>
Leave a Reply