KASUS PLTS YANG MENYERET BUPATI SEBAGAI TERPERIKSA AKAN SEMAKIN MEMANAS ?

PP. Makassar. Kasus PLTS yang konon anggarannya puluhan milyar Rupiah yang akhirnya melibatkan Bupati Takalar H. Syamsari selaku terperiksa di Kejaksaan Tingging Sulawesi Selatan kelihatannya menggelinding semakin panas. Bukan lantaran karena H. Syamsari telah berproses melalui hak Angket. Namun karena kasus PLTS tersebut sudah di naikkan statusnya  ke tahap penyelidikan.

Ini bisa diartikan bahwa kasus PLTS yang berlokasi di kawasan Kepulauan Tanahkeke semakin serius di tangani oleh penyidik Kejati Sulsel. untuk mengejar siapa–siapa yang terlibat untuk mempertanggung jawabkannya apa yang dilakukannya di hadapan sidang pengadilan.

Perlu dketahui bahwa terkait kasus PLTS ini. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Kejati telah menemukan sekurangnya  dua alat bukti yang terindikasi telah terjadinya praktek  pidana melanggar ketentuan hukum. Sehingga  akan terlihat semakin seru dalam pengungkapan kasus ini.

Kajati Sulsel Firdaus Dewilmar kepada awak media membenarkan bahwa kasus yang menggiring Bupati Takalar ini sedang dalam pendalaman. “Di duga telah terjadi kecurangan. Olehnya itu kita gandeng pihak Kejaksaan Negeri Takalar untuk mencari bukti yang  bisa menguatkan,” Jelas Firdaus

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya  yang di ketahui tidak lama dinikmati masyarakat kepulauan secara rinci berlangsung antara tahun 2015– 2018. Di  Dusun Satangnga, Desa Mattirobaji, Kecamatan Kepulaun Tanakeke tahun 2015, selanjutnya PLTS di Dusun Balangdatu, Desa Balangdatu tahun 2016, kemudian  PLTS selanjutnya di Dusun Rewataya, Desa Rewataya tahun 2016, dan pada tahun 2017 PLTS Dusun Lantangpeo, Desa Rewataya, dan serta PLTS Dusun Labbotallua, Desa Mattirobaji juga pada tahun 2017.

Sangat diharapkan agar kasus ini cepat terbongkar dan menyeret siapa-siapa yang terlibat untuk segera mempertanggung jawabkan apa yang telah di lakukannya. Apalagi anggarannya terbilang tidak sedikit jumlahnya, namun yang jadi pertanyaan, ada apa sehingga masyarakat tidak lama menikmatinya…?. (Pp)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*