pembaharuanpost.com.—-Terkait penguasaan sepihak oleh Pemerintah Desa Lassang Barat. Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar, atas lahan milik ahli waris Seneng Binti Sattu berdasarkan bukti yang dimilikinya yang berkekuatan hukum sesuai di SPPT dengan nomor: 73.05.040.018.008.0003.0 dengan luas 500 M2 ( Lima Ratus Meter Persegi ) dan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Nomor. Yang terdaftar pada buku penetapan huruf C.3313 C1.
Maka dengan bukti-bukti tersebut diatas. Diduga kuat bahwa selama ini Kepala Desa Lassang Barat Syamsuddin diduga telah melakukan pembohongan public kepada Masyarakat lantaran telah memasang papan informasi bahwa lahan lokasi Kantor desa tersebut adalah Milik Negara. Padahal belum pasti tercatat sebagai asset pemda Takalar.

Hal ini diperkuat dengan hasil Konfirmasi dari Kepala DPKD Takalar Rahmasyah Lantara. Terkait lahan Kantor Desa Lassang barat tersebut.
“ Saya tidak bisa pastikan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemda atau milik desa. Nanti saya suruh telusuri dulu.” Ungkap Rahmansyah Lantara diruang kerjanya. (Rabu: 27-03-2024)
Sementara kuasa hokum penggugat dari LAW OFFICE DJAYA,SKM.,SH.,LL.M & PARTNERS dengan amanah dari ahli waris dari lahan tersebut tetap akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“ Adanya Surat Kuasa yang ditanda tangani tiga orang ahli waris Seneng Binti Sattu yakni Syamsiah Nurung, Salma Dg Jipa dan Hadijah telah memberikan Kuasa Kepada Advokat dan Pendamping Hukum yang tergabung dalam LAW OFFICE DJAYA,SKM.,SH.,LL.M & PARTNERS yang ditanda tangani pada tanggal 22 Maret 2024.”
“Maka kami dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, LAW OFFICE, DJAYA,SKM.,S.H.,LL.M & PARTNERS akan mendampingi ahli waris dengan langkah hukum yang telah diatur sesuai hukum yang berlaku baik perkara pidana maupun perdata.” tutup Djaya. (*)
Leave a Reply