Terkait Kasus H. Mustafa Natsir: PT.Bank BRI (Tbk) Cabang Takalar Digugat UU Perbankan

Pembaharuanpost.com.—Perkara Perdata No:44/Pdt.G/2023/PN. Takalar, atas gugatan H. Mustafa Natsir kepada PT. Bank BRI Cabang Takalar (Tbk), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Notaris Yusran Sirath yang kini memasuki tahap mediasi (Kamis: 25-01-2024) namun belum menemukan titik temu.

Menurut kuasa hokum H. Mustafa Natsir, dari Law Firm Salasa Albert & Partners bahwa Perbuatan PT BRI Tbk yang digugat klidnnya terdapat beberapa hal  yaitu;

1. Masih memperhitungkan hutang debitur tahun 2002. Pada hal sudah dilunasi debitur tahun 2002

2. Ada setoran tunai sejumlah ratusan juta yang sudah divalidasi tapi tidak di in put dalam mutasi kredit rekening koran

3. Sengaja me mark up perhiitungan saldo debet

4. Merobah robah sampai 4 x nomor rekening koran debitur, tanpa izin/ persetujuan debitur dan menegur debitur yang berutang pada BRI Unit. Padahal hal tersebut tidak pernah terjadi.

5. Memberikan suplesi ( tambahan kredit)  yang jumlah hutang tidak diketahui karena tidak dimohon oleh debitur dan dana suplesi tersebut tidak tercatat masuk pada kelonggaran tarik rekening koran dan hutang dari supkesi tersebut tidak  dihitung dari baki debet, tapi dari jumlah plafon kredit terdahulu yang sedang dibayar.

6. BRI sekongkol dengan notaris Yusran Sirath,SH membuat akta perpanjangan waktu pembayaran hutang debitur baik dengan atau tanpa suplesi sampai 12 tahun  dan salinan 12 akta tersebut tidak diberikan kepada nasabah debitur hingga PN Takalar tahun 2023  menyatakan Yusra Sirath  SH melakukan perbuatan melawan hukum.

7. BRI tidak mau memberikan rekening koran yang bersaldo tiap bulan.  dari tahun 2002_2015 yang telah dimohon kepada nasabah debitur.

8. Sedangkan OJK Sendiri yang punya kewenangan melindungi kepentingan masyarakat menegur terulis kesalahan lembaga perbankan yang merugikan nasabahnya, tidak menegur tertulis BRI. tapi cenderung melindungi BRI yang telah merugikan debitur.

Jadi kesimpulsnnya menurut kuasa hokum H.Mustafs Natsir, Albart Salasa. SH menuntut Ganti rugi materil  Rp. 3 milyar lebih,  karena melanggar pasal 1365 kuhperdata,  Kepada PT. Bank BRI (Tbk) Cabang Takalar, dan juga telah melanggar pasal 49 uu perbankan dengan denda 200.000.000.000,_ serta mebayar konpensasi permohonan maaf merubah-rubah nomor rekening tanpa perdsetujuan nasabah sebesar Rp. 10.000.000.000.

Sedangkan untuk OJK yang tidak mengeluarkan peneguran tertulis kepada PT. Bank BRI (Tbk) Cabang Takalar  juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000.000. demikian Noratis Yusran Sirath. SH sebagai afiliasi PT. Bank BRI (Tbk) Cabang Takalar yang melanggar pasal 50 UU Perbankan wajib membayar Rp. 5.000.000.000. (zalman)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*