pembaharuanpost.com.—-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Takalar melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pokok di Pasar Sentral Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/5/2026).
Sidak tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Takalar, Nuriksan Nurdin, bersama jajaran bidang perdagangan dan UPTD Metrologi Legal Takalar.
Beberapa pengendara motor tampak keluar masuk area pasar, sementara pedagang tetap melayani pembeli di lapak masing-masing.
Di area luar kompleks pasar, petugas parkir terlihat mengatur kendaraan yang parkir serta mengarahkan arus keluar masuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Nuriksan Nurdin mengatakan, sidak tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat tetap terkendali.
Menurutnya, pengawasan rutin perlu dilakukan terutama menjelang hari besar keagamaan atau momentum tertentu yang berpotensi memicu kenaikan harga.
“Agenda kita hari ini adalah turun langsung ke pasar mengecek harga-harga bahan pokok di bidang hilir pasar. Karena biasanya di hari-hari besar keagamaan maupun hari-hari tertentu biasanya terjadi lonjakan harga,” ujar Nuriksan Nurdin.
Ia mengatakan, pemerintah daerah ingin memastikan harga kebutuhan pokok tetap dapat dijangkau masyarakat sesuai daya beli.
“Kita berharap supaya lonjakan harga itu bisa dipantau atau dikontrol. Kalaupun ada terjadi kenaikan, itu tidak signifikan naik,” katanya.
Selain mengecek harga, tim Disperindag Takalar juga melakukan pemeriksaan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya atau UTTP milik pedagang.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan timbangan pedagang masih sesuai standar dan tidak merugikan konsumen.
“Kalau beras satu kilo ya memang harus satu kilo, tidak kurang dari itu,” jelas Nuriksan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan menyita timbangan pedagang apabila ditemukan tidak sesuai standar tera.
Menurutnya, sanksi berat dapat diberikan jika pelanggaran dilakukan berulang kali.
“Kalau didapatkan berkali-kali, maka kita akan sita permanen timbangannya atau berujung pada pencabutan surat izin usaha atau surat izin menyewa tempat di pasar,” tegasnya.
Nuriksan menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya kecurangan timbangan di Pasar Sentral Takalar.
Namun, ia mengakui ada beberapa komoditas bahan pokok yang mengalami kenaikan harga meski belum terlalu signifikan.
“Ada beberapa harga bahan pokok yang sedikit mengalami kenaikan, tapi tidak begitu mempengaruhi harga barang tertentu,” katanya. (yunk)
Leave a Reply