pembaharuanpost.com.—-Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Kabupaten Takalar pada hari Jum’at, tanggal 23/02/2024 menerima kunjungan kerja dari Dinas Penataan Ruang Kota Makassar. Rombongan dari Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas PUTRPKP Budiar Rosal. S.STP., M.Adm.Pemb., yang di dampingi oleh Kabid Tata Ruang Fadli, S.ST., M.Si beserta Pejabat Jafung dan Staf.
Dalam sambutanya, Budiar Rosal menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya atas kunjungan yang dilakukan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, yang bertujuan untuk belajar dan sharing serta mendapatkan gambaran dan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung, yang antara lain meliputi prosedur pengajuan hingga penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memperoleh pemahaman dan acuan yang jelas dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung, yang telah diterapkan di Takalar sejak Tahun 2021, dan Tahun 2023 mampu mencapai target hingga 167%, sementara dari pihak Tata Ruang Makassar sendiri baru melaksanakan PBG di Tahun 2024 ini.

Selanjutnya A. Fadli selaku Kabid Tata Ruang Takalar, menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar telah melakukan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan status IMB menjadi PBG ini diberlakukan sejak 1 September 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Terkait retribusi PBG, Pemerintah Kabupaten Takalar juga telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi, dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung.
PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru dan/atau mengubah bangunan gedung yang diajukan oleh pemilik bangunan, mulai dari proses pendaftaran hingga pengisian data, secara online melalui aplikasi SIMBG, sehingga diharapkan akan mampu meminimalkan terjadinya ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap arahan perencanaan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan.
“Sejak kepemimpinan Bpk Fadli selaku Kabid Tata Ruang sejak Tahun 2022 s.d. sekarang, sudah banyak terobosan dan ide yg beliau lakukan bersama kami mulai penyelesaian Revisi PERDA RTRW sampai pada pembuatan RDTR yang sangat membantu dalam proses pemberian Rekomedasi PBG, apalagi beliau juga jebolan PPNS penataan Ruang Tahun 2017”, ucap Idiafni Jafung dan Tim Teknis Tata Ruang.
“Alhamdulilah kami bersyukur dan berterima kasih atas sambutan dan informasi informasi yg diberikan kepada kami beserta rombongan, dimana kami melihat Tata Ruang Takalar sudah sangat maju dalam penerapan PBG dan SLF. Semoga dengan kunjungan kami dan adanya sharing ilmu dari Tata Ruang Takalar, kami di Tata Ruang Makassar yang membidangi Bangunan bisa lebih terarah dalam penerapan PBG dan SLF di Kota Makassar kedepannya,” ucap Ibu Irma Kartika Sari, ST., MT., selaku Pejabat Fungsional sekaligus pengawas SIMBG Bidang Bangunan, pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar
.(rilis)
Leave a Reply