Kasus Pelecehan Bunga: BMPI dan Baim HAM RI Akan Mengawal Hingga Tuntas.

PP. Makasaar. Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur terjadi di kebun kelapa sawit Desa Motu kec. Baras,Kab,Pasang Kayu Sulbar. Kasus ini menimpa seorang gadis bernama Bunga (disamarkan) umur 15 tahun.

Untuk mencari keadilan dan pendampingan hukun. Bunga didampingi keluarganya posko pengaduan BMPI di jalan Kumala 1 makassar. Sambmbil menceritakan nasibnya yang dilakukan oleh pamannya sendiri dari tahun 2019 dan 2020.(Senin: 17-01-2022)

Menanggapi laporan Bunga dan Keluarganya. Ketua Umum BMPI Ulhu Hasyim dan Ketua BMPI  DPD Sulsel Mustaman bersama Team PBH ( Pusat Bantuan Hukum ) Baim Ham RI yaitu, Arni Yonathan SH beserta rekan Muhammad Bin Kasan,,SH, HENDRA Abdul Hidayat,,SH,dan Yusuf Jufri,Shi, langsun berangkat ke Polda Sulbar bersama korban dan keluarga korban guna melaporkan perbuatan bejat paman korban sendiri dengan membawa bukti – bukti seperti poto bugil dan vidieo yang akan di serahkan kepada pihak kepolisian Polda Sulbar.(Rabu:19-01-2022)

 “Hal ini kami sudah melaporkan ke pihak SPKT dan juga Reskrim Polda Sulbar. Dan kami sangat mengapresiasi pelayanan yang di berikan. Yang jelas pihak kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan kami akan melibatkan Komnas Perlindungan Anak Indonesia.” Ungkap Ketum BMPI Ulhu Hasyim bersama Team Advokasi PBH Baim Ham RI. (Laporan: Muhlis)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*