pembaharuanpost.com.====Pernyataan Kasat Reskrim Polres Takalar Hatta SH. Mengundang Reaksi Kalangan Wartawan Saat Mengatakan Untuk Bisa di Terapkan UU Pers no 40 Tahun 1999, Orangnya Harus Ada Perifikasi Dari Dewan Pers urai Hatta Tanpa berdalil
Pernyataan ini Sangat Bertentangan Dengan Apa yang di Sampaikan dewan Pers, Bahwa Wartawan Itu Meskipun Belum Memiliki sertifikasi itu Tidak menghalangi frofesi jurnalistiknya Itu Sah Sah Saja Itu di anggap Prodak Jurnalistik Mereka, karna Mereka di Daerah Belum Mendapatkan Kesempatan Tetapi Mereka Punya Kemapuan Untuk merkarya dan Pungsi wartawan kontrol sosial,
ketua DPC sepernas Asis Kawang, dan Beberapa Wartawan Mengatakan, pernyataan Kasat Reskrim Tidak berdalil Dan Mengabaikan UU Pers No 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 18 Ayat 1 Menjelaskan Bahwa Barang Siapa Menghalangi Atau Menghambat Peliputan Akan di pidana Selama 2 Tahun dan Denda 500 juta. Itu perintah UU. Jelasnya
Hal tersebut diperkuat oleh Ketua IWO Takalar Muhammad Faizal. DM. “Kasat Reskrim Keliruh Dan Kaku Menerapkan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Menjelaskan Kasus yang Menimpa Dg. Rani wartawan media Armada, saat melakukan tugs jurnalistik dan mendatangi salah satu proyek irigasi, Sesuai Keterangan Dg. Rani itu sudah Jelas Masuk Menghalangi atau menghambat Peliputan, Apa lagi Ada pengrusakan Motor saya selaku Wartawan,
Lanjut Ketua IWO, Berdasarkan Undang-Undang Pers, legalitas wartawan tidak ditentukan oleh sertifikat dari Dewan Pers. Wartawan yang sudah memiliki badan hukum tidak wajib memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) dari Dewan Pers untuk menjalankan profesinya.
Olehnya itu Diminta kepada Penyidik Polres Takalar untuk Memangil dan memproses Dg Joa yang di duga telah melaku intimidasi yang juga telah bertindak melakukan Pengrusakan Motor Dg. Rani Wartawan Media Armada tersebut.
sehingga kuat dugaan bahwa Dg Joa, seolah olah ada yang ditutupi atas pelaksanaan Pekerjaan Irigasi tersebut, (*)

Tinggalkan Balasan