pembaharuanpost.com.—– Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan pengawasan tahapan
pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih subtahapan Pencocokan dan penelitian
(Coklit) dari tanggal 24 Juni s.d 24 Juli Tahun 2024. Pelaksanaan pengawasan dilakukan dari
tingkat Bawaslu Kabupaten Takalar sampai dengan jajaran Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan se-Kabupaten Takalar. Pengawasan dilakukan dalam rangka
memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku. Kendati secara umum berjalan lancar, namun Bawaslu Kabupaten
Takalar memiliki catatan dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian tersebut.
- Metode Pengawasan Bawaslu Kabupaten Takalar
Pelaksanaan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Takalar pada tahapan coklit
berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan
pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024.
Berkaitan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), Bawaslu
Kabupaten Takalar melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun
sengketa pemilihan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut.
Identifikasi kerawanan dilakukan melalui dua variabel; pertama, refleksi pengalaman
pengawasan tahapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan dan
Pemilu terakhir. Kedua, analisis regulasi terhadap ketentuan Penyusunan Daftar Pemilih.
Hasil identifikasi tersebut menjadi rekomendasi dalam menyusun strategi pencegahan
pelanggaran dan pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.
Metode yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar pada Pemutakhiran data
dan penyusunan daftar pemilih adalah sebagai berikut:
a. Penyampaian Imbauan
Bawaslu Kabupaten Takalar telah menyampaikan Imbauan sebanyak 6 (enam)
kepada KPU Kabupaten Takalar terkait Pemutakhiran Data Pemilih agar patuh
terhadap regulasi yang berlaku. kepatuhan prosedur yang berdampak pada potensi
pelanggaran administrasi terhadap prosedur dan tata cara penyusunan data dan
pemutakhiran daftar pemilih, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran etik
penyelenggara Pemilu terhadap prinsip integritas, profesionalitas dan kemandirian.
a. Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat dilakukan oleh pengawas pemilihan terhadap proses
pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Kendati menerjunkan seluruh
jajaran untuk mengawasi jalannya tahapan coklit yakni Panwaslu Kecamatan,
Panwas Kelurahan dan jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten
Takalar tidak dapat mengimbangi jumlah personil pantarlih yang setiap TPS
memiliki 2 (Dua) orang pantarlih.
b. Uji Petik terhadap kinerja Pantarlih
Uji petik telah dilakukan oleh Pengawas Pemilihan se-Kabupaten Takalar sejak hari
ke 4 (Empat) hingga berakhirnya masa coklit terhadap keluarga yang sudah
dilakukan coklit oleh Pantarlih. Fokus Uji petik dilakukan untuk memastikan
ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan coklit data pemilih. Dengan
keterbatasan jumlah personil Pengawas. Maka Uji petik dilakukan terhadap
pelaksanaan coklit yang tidak sempat diawasi secara langsung oleh Pengawas
Pemilihan. Total pengawasan melekat dan uji petik oleh Pengawas Pemilihan adalah
sejumlah 33.393 (tiga puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh tiga) Kepala Keluarga
yang didatangi oleh pengawas pemilihan di Kabupaten Takalar.
c. Analisis Data
Analisis data dilakukan secara rutin oleh Pengawas Pemilihan berdasarkan hasil
pengawasan melekat di lapangan dan juga hasil uji petik. Data yang dilakukan
analisis yakni terhadap Jumlah Pemilih yang memenuhi syarat dan juga pemilihyang
tidak memenuhi syarat.
d. Mendirikan Posko Kawal hak Pilih
Posko Kawal hak pilih telah dilaunching sejak tahapan coklit dilakukan dan disebar
di 10 kecamatan se-Kabupaten Takalar berupa Banner Posko Kawal hak Pilih. Selain
itu juga publikasi melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Takalar serta pemberitaan
oleh media online mitra Bawaslu Kabupaten Takalar.
e. Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih
Patroli Pengawasan kawal hak pilih dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar
dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan yakni mendatangi secara langsung pemilih
rentan berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalah gunakan hak
pilihnya seperti pemilih disabilitas, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk
dalam data atau daftar pemilih dan pemilih yang berada di daerah terdampak
bencana. Secara khusus Bawaslu Kabupaten Takalar melakukanpatroli Pengawasan
kawal hak pilih kepada pemilih rentan berpotensi terabaikan hak pilihnya di
wilayah Kecamatan se-Kabupaten Takalar.
f. Monitoring dan supervisi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan olehBawaslu
Kabupaten Takalar.
Monitoring dan superivisi dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Takalar melalui tim
fasilitasi pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Memastikan agar Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan sesuaialat kerja dan
juga semua hasil pengawasan dimasukan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). - Catatan hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Takalar terhadap pelaksanaan tahapan
pencocokan dan penelitian di Kabupaten Takalar
a. Bawaslu Kabupaten Takalar telah menghimpun semua kejadian-kejadian di
lapangan terkait dengan prosedur dan mekanisme Coklit yang dilakukan oleh
Pantarlih. Terdapat total 114 (Seratus Empat Belas) Saran Perbaikan yang terdiri dari
107 (Seratus tujuh) Saran Perbaikan Lisan dan 7 (Tujuh) Saran Perbaikan Tertulis serta
1 (Satu) Rekomendasi pelanggaran kode etik pantarlih - Total saran perbaikan secara lisan 107 (Seratus Tujuh) dan 7 (Tujuh) Saran
- Perbaikan Tertulis serta 1 Rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik. Dan semua
- saran perbaikan telah ditindaklanjuti serta rekomendasi ditindaklanjuti KPU
- Kabupaten Takalar dengan memberikan sanksi kepada pantarlih yang
- bersangkutan.
- Selain Saran Perbaikan yang telah disampaikan, Pengawas Pemilihan juga
- mendapati hasil uji petik dengan kriteria elemen data pemilih berdasarkan hasil
- pengawasan sebagai berikut:
- Pemilih Meninggal : 348 (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan)
- Pemilih Ganda : 1 (Satu)
- Pemilih Belum Berumur 17 Tahun Tapi sudah menikah : 4 (Empat)
- Pemlih yang Merupakan Anggota TNI :14 (Empat Belas)
- Pemilih yang beralih status dari anggota TNI : 2 (Dua)
- Pemlih yang Merupakan Anggota POLRI : 4 (Empat)
- Pemilih Beralih Status ke POLRI : 0 (Nol)
- Penyandang Disabilitas : 187 (Seratus Delapan Puluh Tujuh).
Terhadap semua Saran Perbaikan di atas serta hasil Pengawasan Panwas Kecamatan
dan Panwas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Takalar, Bawaslu Kabupaten
Takalar melakukan hal sebagai berikut : - Menyampaikan hasil pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan
daftar pemilih subtahapan Pencocokan dan Penelitian kepada KPU Kabupaten
Takalar dan melaporkan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan. - Menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar untuk
melakukan analisis data terhadap uraian hasil pengawasan melekat dan hasil uji
petik sebagai data pembanding pada saat melakukan pengawasan rekapitulasi
hasil pemutakhiran data pemilih secara berjenjang sebelum ditetapkannya Daftar
Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Takalar. - Menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar untuk
koordinasibersama Panitia Pemilihan Kecamatan di masing-masing wilayah - Memassifkan Posko/Patroli Kawal Hak Pilih.

Tinggalkan Balasan