pembaharuanpost.com.—Dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu senilai Rp29,8 miliar Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik terkait dugaan pencairan anggaran hingga 100 persen meski pekerjaan fisik diduga belum rampung, kini kasus tersebut resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Takalar.
Laporan itu diajukan oleh LSM Pemantik (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati HAM, Narkotika, Tindak Kriminal dan KKN) Kabupaten Takalar sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran negara tersebut.
Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi, yang akrab disapa Daeng Kuling, menyerahkan langsung berkas laporan yang diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (2/7/2026).
Rahman mengatakan, laporan tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelusuran lapangan, menghimpun informasi, serta mengumpulkan dokumen pendukung yang dinilai dapat menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Rahman, proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp29,8 miliar dengan volume pekerjaan mencapai lebih dari 20 kilometer.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan LSM Pemantik, masih terdapat sekitar lebih dari dua kilometer pekerjaan yang diduga belum terselesaikan. Pekerjaan tersebut tersebar di tiga lokasi, yakni sekitar 400 meter di Desa Cakura, sekitar 1,5 kilometer di Kelurahan Canrego, dan sekitar 500 meter di Kelurahan Pa’Bundukang.
Selain itu, LSM Pemantik juga memperoleh informasi yang menyebutkan bahwa anggaran proyek diduga telah dicairkan hingga 100 persen, meskipun pekerjaan fisik disebut belum selesai seluruhnya.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Takalar segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rahman Suwandi.
Rahman menambahkan, laporan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencairan anggaran 100 persen sebelum pekerjaan selesai, tetapi juga memuat dugaan penggunaan material yang diduga berasal dari tambang ilegal.
“Seluruh data dan dokumen pendukung telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Takalar. Dugaan penggunaan material dari tambang ilegal juga menjadi bagian dari laporan kami. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dengan memanggil semua pihak yang terkait, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pelaksana, hingga konsultan pengawas,” ujar Rahman.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengawasan penggunaan anggaran negara agar setiap proyek pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mengedepankan kualitas pekerjaan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Etika Beton maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Tim media juga telah menghubungi Helmi, yang disebut sebagai pihak dari PT Jaya Etika Beton, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini tayang, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh klarifikasi dari pihak PT Jaya Etika Beton, BBWS Pompengan Jeneberang, maupun pihak terkait lainnya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides) dan praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
(Arsyadleo)
Leave a Reply