H. Mustafa Natsir Anggap BRI Telah Hilangkan Data Dipersidangan

PP. Indikasi. H. Mustafa Natsir debitur yang menggugat PT. BRI (Persero) tbk Cabang Takalar di pengadilan negeri Takalar dengan nomor perkara perdata 36/Pdt.G/2021/PN.Tk. akhirnya membeberkan bukti kepada media terkait surat klarifikasi pinjaman dari PT. BRI (Persero) tbk Cabang Takalar, Nomor: B.3422-XIII/KC/ADK/10/2015. Tertanggal 12 Oktober 2015.

keterangan surat tersebut: menindaklanjuti surat saudara tertanggal 07 Oktober 2015 mengenai klarifikasi pinjaman saudara pada BRI Kanca Takalar sejak tahun 2002 s/d 2015, maka dengan ini dijelaskan sebagai berikut:

Juli 2002 plafond pinjaman Rp. 250.000.000,- disuplesi sebesar Rp. 150.000.000,- sehingga plafond pinjaman menjadi Rp. 400.000.000,-

Juli 2003 pinjaman diperpanjang dengan plafond Rp. 400.000.000,-

Juni 2004 pinjaman disuplesi sebesar Rp. 100.000.000,- sehingga plafond pinjaman menjadi Rp. 500.000.000,-

Dengan bukti surat dari PT. BRI (Persero) tbk Cabang Takalar yang ditanda tangani oleh Ichdar Damogalad selaku pimpinan cabang dan A. Anwar Abdullah sekalu SPB. Dapat diartikan bahwa H. Mustafa Natsir sesuai surat tersebut mempunyai riwayat utang tahun 2002, 2003 dan 2004.

Namun yang patut dipertanyakan adalah jawaban surat yang di serahkan oleh kuasa PT. BRI (Persero) tbk Cabang Takalar pada persidangan, (Selasa:19-10-2021) menyatakan bahwa perjanjian kredit terjadi dari awal sampai akhir adalah tanggal 27 April 2005 sampai tanggal 05 Mei 2015. Hal ini dianggap H. Mustafa Natsir terjadi penghilangan data dan memberikan jawaban yang tidak betul di dalam persidangan.

β€œ Apa yang di berikan BRI didepan persidangan dengan surat jawabannya adalah bukti nyata bahwa dia telah membuat jawaban yang tidak betul dan tidak bisa dibenarkan. Dan bahkan  mencoba menghilangkan sebahagian data saya yang sebenarnya.” Ungkap H. Mustafa Natsir di kediamannya. (Sabtu:23-10-2021)

β€œDan saya pertanyakan, kenapa data tahun 2002,2003 dan 2004 sesuai surat resmi yang pernah saya terima dari BRI,  dia sendiri menghilangkan dan tidak melaporkannya sebagai jawaban. Ada apa ?. ini merupakan lelucon yang tidak lucu. Dan menurut saya itu bukti nyata bahwa tidak akurat dan rekayasa. Dan suplesi-suplesi tersebut tidak tercermin dalam rekening Koran.”  

Melihat bukti yang H. Mustafa Natsir perlihatkan dihadapan awak media memang bisa jadi pertanyaan lantaran kuasa dari PT. BRI (Persero) tbk Cabang Takalar hanya menerangkan riwayat utang yang katanya berawal dari tahun 2005. Padahal bukti-bukti yang dimiliki debitur yang juga pengusaha bahan bangunan tersebut bahkan memilik data tahun 1999. <mg>

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*