Dinas PUTRPKP Kab. Takalar Mengawal dan Mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) Pembahasan Ranperda RTRW Kab. Takalar

Pembaharuanpost.com.—Setelah bergulir sekian lama sejak tahun 2019, akhirnya rapat lintas sektor (linsek) sebagai bagian dari tahapan untuk memperoleh persetujuan substansi Ranperda dari Kementerian ATR/BPN sebelum masuk ke proses prolegda untuk penetapan Perda Kabupaten Takalar tentang RTRW Kabupaten Takalar Tahun 2023-2042 dapat dilaksanakan, yang bertempat di Hotel The Sultan Jakarta, yang dilanjutkan dengan tahapan pasca linsek, untuk rapat koordinasi terkait perbaikan dan penyempurnaan materi, hasil masukan sehari sebelumnya dalam rapat linsek, yang dilaksanakan di Hotel The 101 Darmawangsah, Jakarta, yang semuanya dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Berdasarkan undangan dari Kementerian ATR/BPN, maka kegiatan linsek tersebut dihadiri oleh Bapak Pj. Bupati Takalar, Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Kepala Kantah BPN Kabupaten Takalar, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Balai Jalan Kementerian PUPR Prov. Sulsel, Kepala Bappelitbang Kabupaten Takalar, Kepala Dinas PUTRPKP Kabupaten Takalar, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar, Kabag Hukum Kabupaten Takalar, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTRPKP Kab. Takalar dengan staf, beserta beberapa Kementerian/Lembaga/OPD teknis terkait lainnya yang hadir secara daring.

Selain itu, sebagai informasi rapat linsek tersebut juga dihadiri oleh Pemkab Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara; Pemkab Tana Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan dan Pemkab Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai undangan dari Kementerian ATR/BPN, yang juga membahas substansi RTRW daerah masing masing untuk memperoleh dan mendapatkan masukan dan perbaikan dari beberapa Kementerian/Lembaga/OPD teknis terkait.

 Dalam rapat lintas sektor, Pejabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad memaparkan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Takalar Tahun 2023-2042, bersama tanggapan dan komitmen oleh Ketua DPRD Takalar H. Darwis Sijaya yang disampaikan langsung kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dibuka dan dipandu oleh Bapak Dirjen Tata Ruang, Ir. Gabriel Triwibawa, M,Eng.,Sc.

Dalam pemaparannya Pj Bupati Takalar menjelaskan garis besar substansi materi RTRW Kabupaten Takalar, terkait proses awal dimulainya penyusunan RTRW hingga sampai kepada proses linsek ini, kemudian perumusan tujuan penataan ruang yang prinsipnya untuk mewujudkan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, arahan rencana pengembangan untuk rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan rencana kawasan strategis yang terdapat di Kabupaten Takalar. Selain itu, juga disampaikan isu isu strategis yang menjadi potensi daerah dan faktor pendukung dalam mendukung pengembangan wilayah di Kabupaten Takalar kedepannya.

Dari pemaparan dan penyampaian Bapak Pj. Bupati tersebut kemudian mendapat tanggapan, masukan dan saran untuk menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan materi teknis RTRW Kabupaten Takalar. Untuk itu “Pemerintah daerah serius menindaklanjuti dan mengawal segala masukan dari kementerian/ lembaga pada forum lintas sektor tersebut, untuk dapat diintegrasikan dalam ranperda RTRW Kabupaten Takalar serta berkomitmen untuk melakukan penetapan peraturan daerah RTRW sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Pj Bupati Dr. Setiawan Aswad mengakhiri pemaparannya yang mendapat standing applaus dari seluruh peserta. (release)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*