PP. Takalar. Maraknya penggunaan bius dan bom ikan di perairan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar merupakan hal yang urgent untuk segera diatasi. Sinergitas bersama dari seluruh pihak menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam merumuskan solusi yang prima. Hal inilah yang sedang diupayakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata.
Pada Senin (4/7/2022), Kepala CDK Mamminasata, Sayyid Zainal Abidin S.Pi melakukan pertemuan koordinasi dengan DKP Kabupaten Takalar dan Camat Kepulauan Tanakeke.
Dalam kunjungannya ke DKP Takalar, Sayyid Zainal Abidin S.Pi diterima oleh Syamsuddin Serang S.Pi MSi. Mereka membahas mengenai berbagai usaha penindakan yang perlu dilakukan untuk memberantas maraknya penggunaan bius dan bom ikan di perairan Takalar, khususnya di Kepulauan Tanakeke.
“Perlu diberikan efek jera bagi pelaku, seperti penyitaan kapal dan proses hukum pidana,” ujar Syamsuddin Serang S.Pi M.Si
Pemberian efek jera bagi pelaku penggunaan bom dan bius ikan, telah diatur dalam Undang-undang No. 31 tahun 2004 jo No. 45 tahun 2009 tentang perikanan. Mereka yang terbukti menggunakan bom dan bius ikan terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1,2 miliar.
Selain membahas upaya penanganan pelaku bom dan bius, Kepala CDK Mamminasta juga mengusahakan pemulihan ekosistem mangrove dan terumbu karang di laut Tanakeke. Rencana pemulihan ekosistem ini disampaikan saat bertemu dengan Camat Kepulauan Tanakeke, Supriyadi Temba.
“Kami nanti punya kegiatan artficial reef, transplantasi karang, nanti kita turun bersama untuk penentuan titiknya, supaya restorasi terumbu karang ini bisa ada manfaatnya untuk masyarakat,” jelas Sayyid Zainal Abidin S.Pi.
Mendengar rencana tersebut, Supriyadi Temba menyatakan sangat antusias dan siap bersinergi dalam upaya pelestarian laut Tanakeke dengan agenda bersama masyarakat khususnya kelompok Passe’reanta di pulau Satangnga dan Kelompok Julukana di Pulau Bauluang. (Laporan: Lammato’)
Leave a Reply