pembaharuanpost.com.—-Sejumlah Cabang olahraga mendesak KONI Sulsel untuk membatalkan musyawarah olahraga kabupaten (Musorkab) KONI Takalar, karena dinilai cacat hukum.
Ketua PSTI Takalar Abdul Malik Gassing, menilai bahwa pelaksanaan musorkab ini dari awal melabrak konstitusi.
Sesuai AD ART KONI, keanggotaan KONI harus diputuskan melalui rapat anggota tahunan KONI. Sementara KONI Takalar tidak pernah menggelar rapat anggota tahunan.
“Sejak saya jadi pengurus KONI di kepengurusan Chalik Suang, tidak pernah ada rapat anggota,” ungkap Malik Gassing.
Alhasil, beberapa cabor tiba-tiba muncul jadi peserta antara lain Ferkhusi dan binaraga.
Panitia juga dinilai melabrak AD/ART soal pemberitahuan pelaksanaan Musorkab, dimana bahan-bahan tertulis yang akan dibahas di Musorkab wajib dikirimkan kepada setiap dan seluruh peserta Musorkab, minimal 7 hari menjelang hari pelaksanaan Musorkab.
Namun, hingga minus 1 hari menjelang Musorkab, sama sekali tidak ada bahan tertulis yang dikirim ke cabor. Undangan Musda yang dikirim pun, hanya berselang 2 hari menjelang hari H.
Karena itu, beberapa cabor pun melayangkan surat ke KONI Provinsi agar membatalkan dan menunda Musorkab KONI Takalar karena dinilai cacat administrasi dan cacat hukum.
Malik Gassing juga menambahkan, surat ke KONI Sulsel ini juga ditembuskan ke Pejabat Bupati Takalar dan DPRD Takalar. Ia berharap, agar Bupati Takalar Setiawan Aswad ataupun pihak pemerintah daerah Takalar agar tidak menghadiri Musorkab ini, karena ini bertentangan dengan konstitusi KONI.
Leave a Reply