Pembaharuanpost.com.——-Sidang Perdata gugatan H. Nustafa Natsir terhadap Bank BRI Cabag Takalar. OJK dan Notaris Yusran Sirath dengan nomor gugatan 44/Pdt.G/2023/PN Tka. sesuai informasi bahwa kasus tersebut di putus pada hari Selasa (23-07-2024),
Namun yang paling mengejutkan bahwa gugatan H. Mustafa Natsir dengan nomor 44/Pdt.G/2023/PN Tka. Ketika majelis hakim yang di ketuai oleh Muhammad Sofwan. Dan Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra dan Dennis Reymond Sinay sebagai hakim anggota yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Takalar.
Menyatakan dalam provisi Menolak gugatan dari Penggugat dalam eksepsi dan Menerima Eksepsi Tergugat I (Bank BRI Cabang Takalar) dalam pokok perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO); dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 596.500,00 (lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Dari hasil putusan tersebut, H.Mustafa Natsir yang merasa kecewa sehingg melakukan upaya banding di pengadilan tinggi Makassar.
Dalam uraian memori bandingnya H. Mustafa Natsir menjelaskan bahwa gugatan pembanding / semula penggugat sangat jelas dan berdasarkan hukum oleh karena seluruh apa yang diuraikan dalam putusan dari pada pertimbangan hukum judex factie (proses peradilan) tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya yang mengabulkan eksepsi terbanding –I (semula tergugat-I) telah mengenai atau menyinggung pokok perkara, maka jelas dan terang judex factie tingkat pertama telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya karena tidak mempertimbangkan secara cermat atau tidak mempertimbangkan secara hati-hati dalam pertimbangan hukumnya, sehinga tidak memberikan keadilan (gerechtikeit) dan kepastian hukum (rechssischerheit), sehingga berdasar alasan ini cukup dasar bagi majelis hakim tinggi untuk membatalkan putusan pengadilan negeri takalar nomor. 44/pdt.g/2023/pn.tka tanggal 23 juli 2024;
Lanjut penjelasan memori banding dari H.Mustafa Natsir menguraikan. bahwa selain itu, apa yang telah dilakukan oleh judex factie tingkat pertama yang tidak dilandasi dengan pertimbangan hukum yang jelas dan rinci adalah sangat tidak benar, karena jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 195 ayat (1) rbg jo pasal 23 undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman, bahwa: “segala putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
Jadi selanjutnya bahwa putusan dan pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama yang demikian tidak cukup dan menurut hukum (ipso jure) sepatutnya dibatalkan. pendapat demikian adalah sesuai dengan yurisprudensi mahkamah agung r.i. pembanding / semula tergugat sependapat dengan putusan mahkamah agung r.i. nomor 903 k/ sip/1972 yang menyatakan “bahwa putusan harus memuat alasan-alasan dan pertimbangan hukum”;
Oleh karena itu. bahwa fakta hukum, judex factie tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya telah tidak menimbang serta begitu saja mengesampingkan fakta hukum, maka putusan judex factie tingkat pertama nyata-nyata kurang cukup pertimbangan hukumnya (niet voldoende gemotiveend) dan terdapat ketidak tertiban dalam beracara, sehinga putusan judex factie tingkat pertama menurut hukum (ipso jure) wajib dan harus dibatalkan;
Sehingga sangat jelas karena putusan pengadilan Negeri Takalar nomor. 44/pdt.g/2023/pn.tka tanggal 23 Juli 2024 tanpa menyertakan alasan-alasan yang cukup dalam pertimbangan hukum pada putusannya adalah pertimbangan yang salah, keliru dan tidak beralasan hokum, bahkan nilai hukumnya berkonotasi kurang cukup dipertimbangkan (“onvoldoende gemotiveerd) dan sepatutnya haruslah dibatalkan demi hukum (van rechtswege nietig), lagi pula putusan aquo nampak judex factie tingkat pertama tidak cermat dan menggampangkan/ mengabaikan nilai-nilai hukum;
Dan berdasarkan uraian dan fakta hukum yang dikemukakan di atas, jelas dan terang judex factie tingkat pertama telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya karena tidak mempertimbangkan secara cermat atau telah tidak mempertimbangkan secara hati-hati dalam pertimbangan hukumnya sehinga tidak memberikan keadilan (gerechtikeit) dan kepastian hukum (rechssischerheit), sehingga berdasar alasan ini cukup dasar bagi majelis hakim tinggi untuk membatalkan putusan pengadilan negeri takalar nomor. 44/pdt.g/2023/pn.tka tanggal 23 juli 2024;
“Saya memohon keadilan dari kasus yang menimpa saya, dan sangat merugikan saya ini. Lantaran keputusan Pengadilan Negeri Takalar telah mencederai rasa keadilan yang saya perjuangkan selama bertahun-tahun ini. Olehnya itu saya menyatakan banding.” Ungkap H.Mustafa Natsir di Kediamannya di seputaran Jl. Kemakmuran Takalar. (Jumat: 09 Agustus 2024).
Zalman.
Leave a Reply