Terkait Putusan PN Takalar: ” Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)”. H, Mustafa Natsir Nyatakan Banding.
Pembaharuanpost.com.——-Sidang Perdata gugatan H. Nustafa Natsir terhadap Bank BRI Cabag Takalar. OJK dan Notaris Yusran Sirath dengan nomor gugatan 44/Pdt.G/2023/PN [Selanjutnya]