pembaharuanpost.com.—-Masih ingat dengan kasus H. Mustafa Natsir ?. seorang nasabah Bank BRI Cabang Takalar yang merasa dirugikan Milyaran Rupiah oleh Bank Plat Merah tersebut. Yang menurutnya tidak pernah mencairkan bahkan menikmati uang pinjaman yang diutuduhkan. Sekarang dia tetap mencari keadilan atas kerugian yang di alaminya.
Hal itu ditempuh kembali dibuktikan oleh Salasa Albert. SH. MH. M.Th, selaku kuasa hukumnya yang menggugat kembali Bank BRI Cabang Takalar, OJK dan Notaris Yusran Sirath. SH. Ke pengadilan Negeri Takalar, dengan nomor Gugatan NO.44/Pdt.G/2023/PN Takalar.
Ada yang menarik dari persidangan kasus tersebut yaitu sampai batas waktu yang di tentukan pihak BRI Cabang Takalar tidak memasukkan duplik pada e-Court atau secara online sesuai kesepakatan yang di tandatangani bersama depan majelis hakim.
Sekedar di ketahui bahwa duplik adalah. Jawaban kedua sebagai penjelasan dalam proses sidang di pengadilan. Duplik disebut juga sebagai jawaban atas replik (terutama dalam acara peradilan yang uraian-uraian pihak yang berperkara baik yang tertulis maupun yang lisan, dilakukan menurut urutan gugatan, jawaban, replik, duplik.
Sehingga kalau Pihak BRI Cabang Takalar mencoba memasukkan duplik pada persidangan yang rencananya akan di gelar kembali pada (Kamis: 25 April 2024) berarti sudah melanggar kesepakatan apalagi kalau sampai di terima oleh Majelis Hakim. Maka akan menimbulkan masalah besar karena merupakan pelanggaran karena sudah melanggar komitmen yang sudah di sepakati besama.
Kuasa Hukum H. Mustafa Natsir. Salasa Albert. SH. MH. M.Th. “ Duplik itu sudah dijadwalkan. Jadi memasukkan duplik itu bukan langsung di serahkan kepada hakim tapi melalui e-Court atau internet. Itu adalah acara yabg sudah disepakati oleh semua pihak dan hakim. Dan semua tanda tangan di depan hakim. Bahwa duplik menggunakan e-Court jadi acara –acara langsung ke hakim itu tidak ada.” Jelas Albert Salasa (Jumat: 19-04-2024).
Lebih jauh Pengacara senior tersebut mengungkapkan bahwa “Sampai hari ini Pihak BRI Cabang Takalar tidak pernah memasukkan dupliknya ke e-Court. Jadi kalau dia masukkan nanti misalnya pada tanggal 25-04-2024 ketika persidangan. Itu sudah tidak benar karena Dia sudah melanggar komitmen yang di tanda tangani berita acaranya. Dan kalau majelis hakim menerimanya. artiya hal itu akan membuat bermasalah. Karena e-Court itu adalah acara yang sudah diatur oleh mahkama agung. Artinya sudah diatur oleh hukum. Jadi tidak ada jalan lagi pihak BRI Cabang Takalar untuk memasukkan duplik tersebut.” Tegasnya.
terkait masalah tersebut Penggugat H. Mustafa Natsir mengungkapkan kalau pihak majelis Hakim akan tetap ngotot menerima duplik dari Pihak BRI Cabang Takalar nanti. Maka dia akan menghadapi demo yang besar yang akan menggugat netralitas majelis hakim terkait masalah ini.
“ Kami akan demo. Ketika Majelis menerima duplik dari Pihak BRI Cabang Takalar.” Ungkap H. Mustafa Natsir.
(Zalman)

Tinggalkan Balasan