Anthon Kamuh Pemalsu Dokumen Lahan PT.SEI. “Kasasinya Di Tolak”.

PP. Kriminal. Masih ingat Anthon Kamuh ?. Aktor pemalsuan dokumen berharga Akte jual beli (AJB),  dan tandatangan palsu serta penerbitan sertifikat dari lahan PT. Seven Energy Indonesia perusahaan milik investor Asal Korea. Dia adalah mantan tukang sapu kantor di perusahaan tersebut, dan berakhir di jeruji Lapas Takalar.

Kasus dugaan pemalsuan, Dokumen tersebut pada sidang tuntutan sebelumnya,  jaksa menuntutnya  6 tahun dan Enam bulan.penjara.

Pelaku tersebut dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal  226 ayat 1KUHP dan kedua melanggar pasal 263 ayat 1KUHP dan ke tiga melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP sesuai tuntutan jaksa. Hingga akhirnya hakin memberikan vonis 6 tahun kurungan. (Jum’at: 06-08-2021) lalu.

Namun vonis tersebut dilakukan upaya banding oleh penasehat hukum Anthon Kamuh..sesuai permohonan kasasi yang diterima kepaniteraan pengadilan negeri Takalar pada tanggal 11 November 2021.

Namun yang membuat lega Mr Shin Yong ju sang  Pemilik lahan kurang lebih 7,4 Ha yang telah di bebaskannya sejak tahun 2008. Yang berlokasi di Desa Sampulungan dan Desa Tamalate Galesong Utara Kab. Takalar tersebut adalah, permohonan kasasi terdakwa Anthon Kamuh ditolak oleh Hakim Mahkamah Agung RI, yang di putus pada Selasa 25 Januari 2022 dua pekan lalu.

Menurut Presiden Direktur PT. Seven Energy Indonesia Mr Shin Yong ju, bahwa “ lantaran Anthon Kamuh dituntut Tiga pasal berlapis maka dia berhak diganjar dengan hukuman Enam tahun penjara.”

. <mg>


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *