pembaharuanpost.com.—-Inspektorat Kabupaten Takalar terus melakukan inovasi pelayanan publik berbasis digital melalui Sistem Digitalisasi Layanan Permohonan Surat Keterangan Bebas Temuan atau SIGAP-SKBT.
Inovasi tersebut dihadirkan untuk mempermudah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengurus Surat Keterangan Bebas Temuan secara cepat, mudah, dan transparan tanpa harus melalui prosedur administrasi yang panjang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar, H Muhammad Rusli, mengatakan digitalisasi layanan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada ASN.
Saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Jenderal Sudirman No 47, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Jumat (12/06/2026), H Muhammad Rusli yang mengenakan kaos lengan panjang berwarna biru navy menjelaskan berbagai inovasi pelayanan yang dikembangkan Inspektorat Takalar.
Menurutnya, layanan SIGAP-SKBT dihadirkan untuk menjawab kebutuhan ASN terhadap pelayanan yang efektif, efisien, dan mudah diakses.
“Melalui SIGAP-SKBT, kami ingin memastikan seluruh proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, mudah, transparan, dan terukur. ASN kini dapat mengajukan permohonan secara daring tanpa harus menghabiskan banyak waktu untuk proses administrasi manual,” ujarnya.
Menurut Rusli, Surat Keterangan Bebas Temuan merupakan dokumen penting yang dibutuhkan ASN untuk berbagai keperluan administrasi kepegawaian, terutama saat memasuki masa pensiun maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Ia menilai pemanfaatan teknologi informasi menjadi solusi untuk mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan akuntabilitas proses administrasi.
Muhammad Rusli menegaskan, salah satu tujuan utama SIGAP-SKBT adalah menghilangkan praktik pengurusan administrasi yang mengharuskan ASN datang berulang kali ke kantor hanya untuk melengkapi berkas atau mengetahui perkembangan permohonannya.
“Dulu pemohon terkadang harus datang kembali karena ada dokumen yang kurang atau perlu diperbaiki. Dengan SIGAP-SKBT, seluruh proses dapat dipantau secara daring sehingga ASN tidak perlu bolak-balik ke kantor hanya untuk mengecek berkas atau status permohonannya,” ujarnya.
Menurutnya, ASN kini cukup membuka portal SIGAP-SKBT melalui ponsel atau komputer yang terhubung internet. Di dalamnya tersedia informasi layanan, persyaratan, hingga formulir pengajuan yang dapat diakses kapan saja.
Rusli menegaskan bahwa kemudahan layanan digital tersebut tidak mengurangi ketentuan dan mekanisme yang berlaku dalam penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan.
“Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan tetap dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen serta data tindak lanjut temuan yang dimiliki Inspektorat. Jadi prosesnya lebih mudah, tetapi tetap mengedepankan akuntabilitas dan ketelitian,” tegasnya.
Ia berharap inovasi tersebut dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat dan responsif.
Melalui sistem yang telah disiapkan, pemohon cukup mengakses portal layanan SIGAP-SKBT melalui Google Sites atau memindai kode QR yang tersedia pada media sosialisasi layanan.
Pada portal tersebut, pemohon dapat memperoleh informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan pelayanan, hingga tautan pengajuan yang terintegrasi dengan Google Form. (yunk)
Leave a Reply