Kekeliruan Kasek SMP Neg.2 Mapsu Mengangkat Guru Sebagai Bendahara BOS. Terindikasi Melanggar Permendikdasmen.

pembaharuanpost.com.—-Kekeliruan  yang serius dan melanggara peraturan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah di Takalar adalah Kepala Sekolah merangkap menjadi Bendahara (juru bayar) dana Bos. Selain itu Kepala Sekolah juga mengangkat seorang guru menjadi bendahara dana Bos hal tersebut adalah merupakan pelanggaran serius.

Karena berdasarkan Permendikdasmen No.8. tahun 2025 struktur tim BOS terdiri dari kepala sekolah (penanggung jawab), bendahara (tenaga kependidikan / administrasi), dan anggota.

Hal tersebut seperti yang di lakukan oleh Syahrir. S.Pd, Kepala sekolah SMP Neg. 2 Mappakasunggu. Yaitu dengan mengangkat seorang guru yang bernama Nurwani Alwi, menjadi bendahara Dana Bos ketika dia memangku jabatan sebagai Kepala Sekolah sejak Dua tahun lalu. Artinya sejak Syahrir. S.Pd. selama ini telah melanggar Permendikdasmen No.8. tahun 2025, dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekolah. Telah melakukan  pelanggaran serius terhadap juknis BOS dan aturan pengelolaan keuangan Negara.

Kebijakan ini diambil agar para guru dapat kembali pada tugas pokok dan fungsinya, yakni fokus mengajar dan mendidik siswa tanpa terbebani oleh urusan administrasi keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi. Mulai tahun 2026,  guru tidak lagi diperbolehkan menjabat sebagai bendahara BOS di satuan pendidikan.

Olehnya itu apa pun alasannya para Kepala Sekolah seyogyanya lebih taat aturan utamanya dalam melaksanakan aturan pengelolaan dana Bos. Jangan sampai melanggar juknis. Sehingga sangat berpotensi melanggar hokum dan praktek korupsi.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*