pembaharuanpost.com.—–Lantaran jarang masuk kerja artinya Kabag ULP sekretariat Daerah Takalar Zumirrah. ST, apa pun alasannya dia telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dapat di periksa melalui data check clock terkait absensi kehadirannya di Kantor.
Tidak ada yang mengerti terkait malasnya Kabag ULP tersebut datang berkantor memenuhi kewajibannya selaku ASN. Padahal jabatannya yang strategis, lantaran banyak berhubungan dengan pelaksana-pelaksana kegiatan pekerja proyek di Takalar.
Sehingga tidak salah ketika kemyataam itu menimbulkan pertanyaan dan spekulasi liar. Bahwa kuat dugaan Kabag ULP tersebut lantaran jarang masuk kantor dia telah melakoni sebuah kegiatan untuk keuntungan pribadi dan memanfaatkan jabatannya. Mungkin saja transaksi jual beli kegiatan pekerjaan ?, entahlah. Karena mana mungkin dia berani melalaikan kewajiban disiplin serta tidak tertib melalakukan check clock harian, kalau tidak akan mendapatkan hasil yang banyak.
“ Saya juga sangat menyayangkan kenapa Pak Kabag, semakin susah untuk di temui dan bahkan dihubungi. Kalaupun di WA juga tidak pernah dibacanya. ” Keluh Seorang rekanan yang berusaha menemui Kabag ULP di ruang kerjanya, namun lagi-lagi tidak ketemu. (Kamis: 24-10-2024)
Terkait issu malasnya Kabag ULP Zumirrah masuk kantor. Mendapat tanggapa serius dari Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI).
“ Kami mengumpulkan bukti-bukti terkait issu ini, dan kalau memang terbukti. Maka kami akan adukan ke KASN.” Jelas Muhammad Faizal, Ketua BAIN HAM-RI Kab. Takalar. Ketika dimintai tanggapannya.
(zalman)
Leave a Reply