Dari Kasus H. Mustafa Natsir: Notaris Yusran Sirath Tidak Pernah mambacakan & Menyerahkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Kepada Penggugat ?.

Pembaharuanpost.com.——-Sidang Perdata gugatan H. Nustafa Natsir terhadap Bank BRI Cabag Takalar. OJK dan Notaris Yusran Sirath dengan nomor gugatan  44/Pdt.G/2023/PN Tka. sesuai informasi bahwa kasus tersebut akan di putus Selasa (09-07-2024), namun akhirnya “Konon” ditunda kembali dua pekan mendatang.

Menurut Salasa Albert. SH. MH. M.Th. dalam kesimpulan selaku penggugat. Bahwa. Sesuai undang-undang perseroan  terbatas. “ Bahwa yang berhak mewakili perseroan terbatas di depan pengadilan adalah direksi. Atau kuasa khusus direksi yang diberikan kepada beberapa karyawannya untuk mewakili perseroan di depan pengadilan. Oleh krena itu  Abdul Salam CS  yang mewakili pihak Bank BRI di depan pengadilan tidak memiliki legal standing karena tidak mendapatkan kuasa khusus dari direksi akan tetapi hanya mendapatkan kuasa khusus dari  Andri Wicaksono selaku karyawan  PT. Bank BRI Tbk. “

“ Dengan demikian semua tindakan hokum yang dilakukan oleh Abdul Salam CS yang mewakili Bank BRI cabang Takalar Tbk (persero) sebagai tergugat dalam perkara perdata No..  44/Pdt.G/2023/PN Tka. Seperti mengikuti persidangan. Mengajukan jawaban. Mengajukan bukti-bukti. Dan mengajukan kesimpulan adalah tidak sah dan tidak mengikat.” Urai Salasa Albert. SH. MH. M.Th.

Selain itu tidak terdapatnya paraf para pihak pada setiap lembar akta perjanjian kredit, membuktikan bahwa akta perjanjian kredit H. Mustafa Natsir yang dibuat oleh Yusran Sirath dan juga tidak dibacakannya oleh pihak notaris kepada para pihak terindikasi tidak sah secara hukum.

Hal ini di jelaskan saksi ahli Dr. Nurfaidah Said. SH, M.Hum, M.Si. bahwa. “ Salinan akta otentik yang dibuat oleh notaris harus dibacakan atau diterangkan oleh notaris kepada para pihak, kemudian para pihak membubuhi paraf disetiap lembar sebagai bukti menyetujui isi akta tersebut.”

“Yusran Sirath selaku pembuat akte perjanjian kredit. Tidak pernah membacakan salinan akte tersebut dan juga tidak pernah memberikan salinan akte perjanjian kredit tersebut kepada kepada saya.” Ungkap H. Mustafa Natsir. (Sabtu: 13 Juli 2024)

Dengan demikian maka kuasa hokum H.Mustafa Natsir. Salasa Albert. SH. MH. M.Th, telah membuktikan dalil-dalilnya di persidangan bahwa Yusran Sirath selaku tergugat III sebagai afiliasi Bank BRI Cabag Takalar yang membuat akta perjanjian kredit dan addendum perjanjian kredit telah melanggar ketentuan pasal 50 Undang Undang Perbankan. Karena dengan sengaja tidak melaksanakan langkah langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan Undang Undang perbankan dan peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku untuk Bank.

Sehingga disimpulkan bahwa Yusran Sirath selaku tergugat III diduga telah melawan hokum melanggar pasal 1365 KUHPerdata Jo pasal 50 UUPerbankan dengan konsekwensi wajib membayar denda kepada penggugat sebear Rp 5 Miliar.

zalman