PP. Takalar. Pencemaran lingkungan, limbah dan bau tidak sedap serta menjadikan sarang tikus dan kecoa. Menjadi alasan masyarakat untuk memprotes aktifitas usaha pencucian botol-botol bekas pakai yang berlokasi Lingkungan Kampung.berua, kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar.
Usaha yang diduga illegal ini. Sejak awal mula beroperasinya, sudah menjadi perbincangan warga lantaran konon tidak mengantongi izin usaha dan izin HO, serta persetujuan masyarakat sekitarnya secara umum. Namun konon hanya mendapat persetujuan dari pekerjanya saja.
Kegiatan pencucian botol-botol bekas pakai menurut informasi dari warga bahwa sudah beroperasi kurang lebih 7 tahun. Itu artinya Pemilik yang akrab disebut “Dang Naba” terkesan hanya ingin meraih keuntungan pribadi tanpa berniat untuk mengurus izin usaha dan membayar pajak kepada pemerintah.
“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin usaha, nanti ditutup dan di kasi garis polisi line.” Ungkap Capat Polut Drs. Muh. Rusli. M.Si. Kepada awak Media referensi Aktual di Kantonya. (Rabu: 23-03-2022).
Namun yang mengherankan kenapa kenapa pihak Dinas kebersihan dan lingkungan hidup tidak tanggap dengan masalah ini. Padahal sudah beberapa kali diberitakan. Dan juga diadukan oleh warga kje istansi tersebut. Namun tetap memberikan janji-janji untuk terjun meninjau lokasi. Ada apa ?.
Dari masalah usaha pencucial botol bekas ini. Yang diharapkan hanyalah ketegasan pihak-pihak terkait untuk menerapkan aturan. Apakagi kegiatan tersebut sudah menjadi keresahan warga terkait dampak pencemarannya yang ditimbulkan. <mg>
Leave a Reply