Terkait Kasus H. Mustafa Natsir: Beberapa Perjanjian Kredit Tidak Tercatat Dalam Rekening Koran. Lantas Uangnya Kemana ?

Pembaharuanpost.com.——-Sidang Perdata gugatan H. Nustafa Natsir terhadap Bank BRI Cabag Takalar. OJK dan Notaris Yusran Sirath dengan nomor gugatan  44/Pdt.G/2023/PN Tka. sesuai informasi bahwa kasus tersebut akan di putus Selasa (09-07-2024), namun akhirnya “Konon” ditunda kembali dua pekan mendatang.

Menurut Salasa Albert. SH. MH. M.Th. dalam kesimpulan selaku penggugat. Bahwa. Sesuai undang-undang perseroan  terbatas. “ Bahwa yang berhak mewakili perseroan terbatas di depan pengadilan adalah direksi. Atau kuasa khusus direksi yang diberikan kepada beberapa karyawannya untuk mewakili perseroan di depan pengadilan. Oleh krena itu  Abdul Salam CS  yang mewakili pihak Bank BRI di depan pengadilan tidak memiliki legal standing karena tidak mendapatkan kuasa khusus dari direksi akan tetapi hanya mendapatkan kuasa khusus dari  Andri Wicaksono selaku karyawan  PT. Bank BRI Tbk. “

“ Dengan demikian semua tindakan hokum yang dilakukan oleh Abdul Salam CS yang mewakili Bank BRI cabang Takalar Tbk (persero) sebagai tergugat dalam perkara perdata No..  44/Pdt.G/2023/PN Tka. Seperti mengikuti persidangan. Mengajukan jawaban. Mengajukan bukti-bukti. Dan mengajukan kesimpulan adalah tidak sah dan tidak mengikat.” Urai Salasa Albert. SH. MH. M.Th.

Selain itu yang lebih parah lagi yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Takalar Tbk (persero) yang juga terungkap dalam persidangan adalah Dalam perjanjian kredit No. 82 tanggal 25 April 2007 debitur dinyatakan menerima penambahan (suplesi) kredit rekening Koran sebesar Rp. 100.000.000 (seretus juta rupiah), tetapi pada tanggal tersebut yaitu tanggal 25 April 2007, tidak tercatat dalam catatan rekening Koran. Yaitu transaksi yang dimutasikan pada saldo debit sebesar Rp. 100.000.000 (seretus juta rupiah).

Sama halnya dalam perjanjian kredit No. 57 tanggal 21 April 2009 debitur dinyatakan menerima penambahan (suplesi) kredit rekening Koran sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus juta rupiah), tetapi pada tanggal tersebut yaitu tanggal 21 April 2009, tidak tercatat dalam catatan rekening Koran. Yaitu transaksi yang dimutasikan pada saldo debit sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus juta rupiah).

Demikian juga halnya dalam perjanjian kredit No. 99 tanggal 21 April 2010 debitur dinyatakan menerima penambahan (suplesi) kredit rekening Koran sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), tetapi pada tanggal tersebut yaitu tanggal 21 April 2010, tidak tercatat dalam catatan rekening Koran. Yaitu transaksi yang dimutasikan pada saldo debit sebesar 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), Pertanyaannya lari kemana itu uang ?.

Menurut H, Mustafa Natsir selaku penggugat bahwa hitungan seluruhnya mulai tahun 2002 sampai 2015 saat perpanjangan dan suplesi serta perhitungan debit-kredit. Dia  selaku debitur telah dirugikan sebesar Rp.183,573,884.051. oleh Bank BRI cabang Takalar Tbk (persero).

“ Bayangkan saja sebagai contoh. untuk perhitungan mulaI 01-31 januari tahun 2005 saja hitungan Bank BRI sudah sebesar Rp. 437.129.581.00, namun hitungan saya sebagai denitur hanya Rp.59.037.941. berarti selisih antara perhitungan saya sebagai debitur, dengan Bank BRI masih ada kelonggaran tarik Rp. 378.091.667. ditambah sisa kelonggaran tarik hasil perhitungan Bank BRI dengan Plafon kredit, masih ada kelonggaran tarik  Rp. 62.870.419. jadi kalau dikalkulasi antara perhitungan saya selaku denitur dengan Bank BRI masih ada sisa yaitu Rp. 378.091.667 ditambah Rp. 62.870.419. berarti masih ada kelonggaran tarik sebesar Rp. 440.926.086.”

“Jadi kalau bisa tolong dinampakkan rekening Koran yang bersaldo, supaya kita tahu  apakah saya selaku debitur yang berutang ataukan memang Pihak Bank BRI yang berutang. Tapi menurut perhitungan saya Pihak Bank BRI lah yang berutang kepada saya. Disaat suplesi dan perpanjangan pihak Bank BRI juga salah karena mengambil di plafon bulan dibaki debetnya, maka kami selaku debitur ketika menghitung mulai tahun 2002 – 2015 kami telah dirugikan sebesar Rp.183,573,884.051. karena Bank BRI banyak me mark Up perhitungannya.” Ungkap H.Mustafa Natsir (Kamis: 11-07-2024)

(Zalman)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *