Pembaharuanpost.com.— Desakan Ahli Waris Seneng Binti Sattu terkait obyek tanah yang sekarang sudah terbangun Kantor Desa Lassang Barat, Kecamatan PolongBangkeng Utara, Kabupaten Takalar untuk mendapatkan pembuktian bahwa obyek tanah tersebut bukan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mendapat titik terang setelah Kuasa Hukum Ahli Waris Seneng Binti Sattu, Djaya,SKM.,S.H.,LL.M dari Kantor Law Office Djaya, SKM.,S.H.,LL.M & Partners mengirim Surat Somasi yang di tujukan kepada Bupati Takalar dan tembusan ke pihak terkait lainnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Takalar, Rahmansyah Lantara menegaskan bahwa obyek tanah diatasnya Kantor Desa Lassang Barat tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.
Namun menurutnya lagi. “ Bahwa tanah tersebut sudah di ganti rugi oleh kepala desa, kepada salah seorang ahli waris.”
Kuasa Hukum Ahli Waris Seneng Binti Sattu, Djaya,SKM.,S.H.,Ll.M membantah adanya pembayaran atau ganti rugi kepada ahli waris , pasalnya ahli waris tidak pernah membicarakan soal pengalihan hak karena secara logika kalau ada ganti rugi seluruh ahli waris harus sepakat dan dituangkan dalam bentuk surat tertulis.
Kepala Desa Lassang Barat, Syamsuddin harus membuktikan itu , kalau bukti ada kesepakatan seluruh ahli waris saya pasti legowo sebagai Kuasa hukumnya.
Menurut Djaya yang biasa di sapa Bang Jaju ini. “Pengalihan obyek tanah seluas 500 Meter persegi harus kuat bukti baik berupa hibah kalau ahli waris memberikan atau akte jual beli kalau ahli waris pernah menjual, pasalnya tiga orang anak Seneng Binti Sattu masih hidup dan ingatannya masih baik.”
Djaya yang juga sebagai Sekretaris Jenderal DPN PERADMI dan Ketua DPP BAIN HAM RI meminta Bupati Takalar dan Kepala Desa Lassang Barat untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalur mediasi dan berharap dalam kasus ini tidak ada pihak yang melakukan intimidasi atau pengancaman karena kalau itu terjadi pasti perkaranya lain. (*)

Tinggalkan Balasan