Pembaharuanpost.com.—Indikasi terkait masalah ketidak independenan tiga anggota Panwascam Kecamatan Mappakasunggu, yang akhirnya di laporkan oleh relawan GSPI Takalar Ke Bawaslu semakin menjadi perbincangan masyarakat.
Bisa di pahami lantaran selaku Pengawas yang seyogyanya jauh dari gesekan aturan, namun malah terindikasi mereka melakukannya sendiri. Dan data serta fakta yang membuktikan. Sehingga akan sulit rasanya untuk menghindar dari realita ini.
Bisa di cek di kantor Panwascam Mappakasunggu. Apakah tidak ada ada anggota Panwascam yang bernama Wahyuni, yang meloloskan orang tuanya yang bernama Akhmad untuk PKD Desa Pabatangang ?. hal ini sudah terbukti bahwa sejak tahun 2019 lalu yang bersangkutan telah melakukannya. selain itu dengan dalih membantu, suaminya pun dijadikan staff di Panwascam Mappakasunggu. Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Demikian juga dengan indikasi keterlibatan Dua Anggota Panwasca lainnya yang bernama Ahmad dan Awal, yang sengaja menggerakkan roda survey yang juga terindikasi membawa nama Balon Bupati. Terkait pelaksanaan survey memang tidak punya masalah. Namun yang bermasalah hanyalah penggerak survey itu sendiri yang seharusnya berdiri pada posisi aturan yang sudah di tetapkan.
Terkait laporan Relawan GSPI ke Bawaslu Takalar ? “ Kami sudah melakukan rapat pleno terkait surat pengaduan itu, dan kemarin kami sudah memanggil ketiganya untuk di klarifikasi. Pokoknya kita tunggumi prosesnya.” Ungkap Ibrahim Salim Ketua Bawaslu Takalar.(Rabu: 08-02-2023)
Mempertanyakan hasil pengaduan GSPI tertanggal 7 Pebruari 2023 lalu. Ketua Bawaslu Takalar kembali berjanji. “ Saya akan hubungiki.. sebentar. InsyaAllah kami akan konsultasi ke Bawaslu provinsi terkait hasil kajian kami.” Ungkap Ketua bawaslu Takalar Via Chat WA. Kepada Ketua Relawan GSPI Takalar Muhammad Faizal. DM. (Senin: 27-02-2023)
Menurut Muhammad Faizal, yang didampingi sekretaris GSPI Takalar Abdul Qayyum. Bahwa Kalimat konsultasi ke Bawaslu Provinsi yang diungkap oleh Ketua Bawaslu Takalar. Sudah seringkali dijanjikan namun ternyata hingga hari ini belum pernah di lakukannya. Mengingat proses pemilu yang tetap berjalan. Sehingga Bawaslu Takalar diharap mengambil keputusan bukan hanya janji dan menjanji.
“ Kami menilai Bawaslu Takalar kurang tegas dan bahkan lamban mengambil keputusan. Dan apa pun keputusannya harus di sampaikan kepada lembaga kami juga secara tertulis.” Kunci Abdul Qayyum.
(zalman)

Tinggalkan Balasan