Kepala Dusun Halahalayya Desa Kanreapia di Laporkan ke Ombudsman RI, Ada Apa??

PP. Gowa. Kepala Dusun Hala-halayya desa Kanreapia di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Jamaluddin Dg Lau di Laporkan di Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada tanggal 8 Juli 2022. Kepala Dusun Halahalayya di Laporkan di Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan Lantaran tidak melayani pengurusan surat pengantar terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warganya.

Kahar mengatakan bahwa dia bersama anaknya pada tanggal 9 dan 10 Juni 2022, selama dua hari saya dan anak saya tiga kali menemui kepala dusun Halahalayya Jamaluddin Dg Lau untuk meminta Surat Pengantar Pengurusan KTP, namun tidak ada pelayanan, dengan alasan nanti dikantor desa di persulit atau tidak di layani.

Kahar menambahkan bahwa dia melakukan pengurusan KTP lantaran anaknya terpilih untuk memperlancar hafalan 30 Jusnya di pesantren di Yogyakarta. Sehingga segera membutuhkan KTP untuk kelengkapan administrasi anaknya melanjutkan pendidikan di Yogyakarta.

Kahar Warga dusun Halahalayya desa Kanreapia berharap melalui Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan laporannya bisa di proses sesuai prosedur yang berlaku dan warga lain yang ingin melakukan kepengurusan bisa di layani, tidak seperti saya dan anak saya, kasihan masyarakat seperti kami jika ingin melakukan pengurusan di tingkat desa namun justru di persulit. Tutupnya.

……jab….