HP. Takalar. Heboh terkait penggunaan dana BOS dalam penggadaan Modul untuk bajan soal ujian muris Sekolah Dasar tahun 2019 -2020 kembali menjadi pertanyaan masyarakat. Yang menatik dari masalah ini lantaran adanya dugaan yang sangat kuat bahwa dalam kasus ini ditengarai telah terjadi sebuah praktek berjamaah yang diperankan oleh Kabid Dikdas, menggandeng pihak K3S dan juga rekanan.
Menurut penelusuran Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) di Polda Sulsel bahwa kasus ini masih tetap berjalan. Dan dalam waktu dekat pihak penyidik akan menghadirkan kembali rekanan (Pihak ketiga).
“ iya. Dalam waktu dekat pihak penyidik akan menghadirkan kembali pihak rekanan atau pihak ketiga. Untuk dimintai keterangannya. Informasi ini adalah sesuai dengan hasil penelususan kami.” Ungakap aktivis ormas tersebut kepada media ini.
“kalau memanng kasus ini bermuatan praktek korupsi, maka kami tetap memberikan apresiasi kepada pihak penyidik untuk bekerja secara professional dan maksimal.”
Sekedar di ingat kembali bahwa masalah penggandaan soal ujian ini berawal dari melonjaknya biaya penggandaan soal ujian dari sebelumnya hanya sebesar Rp. 10.000 per murid, per satu mata pelajaran. Menjadi Rp. 28.000. kenaikan ini untuk membiayai pihak ketiga yaitu guru-guru yang di pilih oleh pengawas yang dalam hal ini dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Praktek ini berimbas pada Penggembosan Dana BOS.
Padahal kita semua mengerti bahwa tujuan penggunaan dana BOS berdasarkan Permendiknas No 37 tahun 2010 yaitu membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan meningkatan mutu pendidikan.
Kita bisa mengambil sebuah contoh kasus pengadilan tinggi tindak pidana korupsi Tanjung Karang Nomor 11/Pid/TPK/2013/PT.TK. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa merupakan seorang kepala sekolah di suatu sekolah dasar. Ia menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran program BOS kepada Guru Tenaga Honor serta dalam pengadaan buku-buku penunjang dan buku pelajaran di sekolah dasar tersebut. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyaluran program BOS. Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp. 50 juta.
<Zalman>
Leave a Reply