Ketua GSPI :  Aset SBSN Tidak Dapat Dipindahtangankan Sebelum Jatuh Tempo SBSN. “ Pertanyaannya. Apakah Ini Sudah Jatuh Tempo ?”

Pembaharuanpost.com….Penyerahan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dari Kementerian Agama kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, masih menjadi perbincangan karena diduga masih menjadi asset SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara

ternyata Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dibangun dari proyek yang bersumber dari dana anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tahun 2016 dan diresmikan oleh Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin pada bulan Desember 2016 secara simbolis di Kabupaten Wajo.

Anggaran tersebut adalah uang pinjaman negara dengan resiko ada nilai manfaat atau bunga yang harus dibayar oleh pemerintah melalui APBN. Pengelolaan SBSN diatur secara khusus oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Oleh karena itu, untuk menjalankan Undang-Undang ini memerlukan dasar hukum untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan obyek hasil pembiayaan yang penganggarannya bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2011 Tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, Peraturan Menteri Keuangan RI, terakhir Nomor: 138/PMK.08/2019 Tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara serta keputusan Dirjen Bimas Islam No 61 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji melalui Pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

sehingga sangat dipahami  bahwa Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan adalah asset SBSN dan tanah milik Kementerian Agama RI yang ditempati bangunan Proyek SBSN juga adalah aset SBSN (Pasal 10 Undang-Undang No. 19 Tahun 2008) Kementerian Agama hanya pengguna barang milik Negara tersebut.

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan secara umum dan Peraturan Perundang-undangan tentang SBSN secara khusus,

Menurut informasi bahwa Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan adalah saling menghibahkan dengan Gedung yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Takalar.

Olehnya itu layak dipertanyakan kepada Menteri Keuangan RI sebagai penerbit SBSN dan Menteri Agama RI sebagai pengelola/pemakai obyek pembiayaan SBSN, siapa yang menghibahkan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji tersebut dan sudah adakah akta hibah yang dibuat oleh yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan adakah regulasi yang mengatur tentang saling menghibahkan antara instansi.

“Kuat dugaan bahwa pihak Kementerian Agama menghibahkan Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Pattallassang adalah suatu pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2011 Tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Pasal 18 huruf b Peraturan Menteri Keuangan RI No. 138/PMK.08/2019 Tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yaitu output pembiayaan melalui sumber dana SBSN dicatat sebagai aset SBSN dan tidak dapat dipindahtangankan sampai jatuh tempo SBSN.” Selidik Ketua GSPI Takalar Muhammad Faizal. DM. (Red/zalman)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*