Dari Kasus H. Mustafa “Kesimpulan Penggugat” Kuasa Yang Mewakili Bank BRI Cabang Takalar Tidak Sah Dan Tidak Mengikat

Pembaharuanpost.com.—–Sidang Perdata gugatan H. Nustafa Natsir terhadap Bank BRI Cabag Takalar. OJK dan Notaris Yusran Sirath dengan nomor gugatan  44/Pdt.G/2023/PN Tka. telah sampai pada tahap kesimpulan penggugat.

Salasa Albert. SH. MH. M.Th. selaku kuasa hokum H. Mustafa Natsir menyampaikan sekitar 24 point kesimpulan selaku penggugat yang diajukan kepada majelis hakim yang masing-masing adalah  Muhammad Sofwan. Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra dan Dennis Reymond Sinay yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Takalar.

Selain Bank BRI Cabang Takalar telah beberapa kali merubah rubah nomor rekening tanpa izin Penggugat seperti pada periode Juli 2002 dari nomor rekening Koran 13-63-0427-7 menjadi 13-63-1325-2 periode Agustus 2002.. selain itu pada tahun 2005 dari nomor rekening Koran 13-63-7077—3 menjadi 13-63-1146-7. Kemudian merubah lagi menjadi 13-63-042-7.

“ Selain data tersebut diatas. Ternyata Bank BRI Cabang Takalar  sejak tahun 2001 telah merubah menjadi 13-63-042-7. Dan tahun 2002 juga menjadi 13-63-1325-2.” Jelas . Salasa Albert. SH. MH. M.Th.

“Hal itu tidak dibenarkan. Karena kreditur  harus menyampaikan secara tertulis kepada debitur kalau hendak merubah rekening koran debitur.” Ungkap saksi Ahli Dr. Nurfaidah Said. SH. M.Hum. M.Si. pada saat persidangan.

Selain itu menurut Salasa Albert. SH. MH. M.Th. dalam kesimpulan selaku penggugat. Bahwa. Sesuai undang-undang perseroan  terbatas. “ Bahwa yang berhak mewakili perseroan terbatas di depan pengadilan adalah direksi. Atau kuasa khusus direksi yang diberikan kepada beberapa karyawannya untuk mewakili perseroan di depan pengadilan. Oleh krena itu  Abdul Salam CS  yang mewakili pihak Bank BRI di depan pengadilan tidak memiliki legal standing karena tidak mendapatkan kuasa khusus dari direksi akan tetapi hanya mendapatkan kuasa khusus dari  Andri Wicaksono selaku karyawan  PT. Bank BRI Tbk. “

“ Dengan demikian semua tindakan hokum yang dilakukan oleh Abdul Salam CS yang mewakili Bank BRI Tbk (persero) sebagai tergugat dalam perkara perdata No..  44/Pdt.G/2023/PN Tka. Seperti mengikuti persidangan. Mengajukan jawaban. Mengajukan bukti-bukti. Dan mengajukan kesimpulan adalah tidak sah dan tidak mengikat.” Urai Salasa Albert. SH. MH. M.Th

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*