APH DIHARAP USUT TUNTAS. RUAS JALAN TALA – SOMPU YANG DI DUGA GAGAL KONSTRUKSI.

Indikasi Gagal konstruksi

PP. Indikasi. Siapa yang bertanggung Jawab jika merujuk pada UU No.18/1999 maupun UU No.2/2017 keduanya mengatur apa yang menjadi definisi kegagalan bangunan. Apa Pentingnya ?Karena kegagalan bangunan merupakan peristiwa hukum yang memiliki implikasi yang luas, bahkan lebih luas lagi karena dapat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap nilai dan kualitas produk jasa konstruksi itu sendiri baik berupa bangunan gedung seperti rumah dan perkantoran atau bangunan sipil seperti jalan dan jembatan.

Seperti yang diberitakan Media ini sebelumnya yang oleh beberapa Aktivis akhirnya angkat bicara terkait Pekerjaan Rabat Beton yang terindikisasi adanya Kerugian Negara karena kuat dugaan Proyek yang menggunakan APBD ini Gagal Konstruksi dan berencana akan memdesak APH untuk melakukan Investigasi atas Proyek jalan beton yang berlokasi dilingkungan Tala Sompu kelurahan Sombala bella kecamatan Pattallassang yang dikerjakan CV. Ar Jaya Mandiri dengan Nilai kontrak Rp 150.000.000,00 APBD 2019

Proyek Betonisasi Ruas Jalan yang ditengarai dikerja asal-asalan oleh pihak Rekanan atas nama CV AR JAYA ini sudah Hancur dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan, tetapi kemudian dikonfirmasi Oleh Pemilik Perusahaan (ARDO) lewat Kontak Seluler kemedia ini dan mengatakan Bahwa Pelaksana Proyek itu adalah H Ahmad Yani Kasang Dg Lira (H LIRA) (Perusahaan Rental), ungkap Ardo lewat telpon Sesulernya beberapa hari yang lalu

Kuat dugaan Pekerjaan tersebut gagal Kontruksi, karena baru seumur jagung sudah rusak disepanjang ruas rabat beton Tala Sompu, ungkap salah satu Aktivis Takalar Azis (Minggu:08-03-2020)

“Tentunya kami salah satu dari Aktivis minta agar Aparat Penegak Hukum (APH) jangan Tutup mata atas kasus ini, Apalagi sudah jadi Trending Topik Dimedia, karena ini menyangkut uang negara yang dipakai proyek tersebut.Tegas Aktivis ini. ,

(Laporan: Arsyadleo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*