Usaha Pencucian botol bekas Tanpa Izin Di Protes Warga Panrannuangku. “Warga harap Ditutup”

PP. Takalar. Pencemaran lingkungan, limbah dan bau tidak sedap serta menjadikan sarang tikus dan kecoa. Menjadi alasan masyarakat untuk memprotes aktifitas usaha pencucian botol-botol bekas yang berlokasi Lingkungan Kampung.berua, kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar.

Usaha yang diduga illegal ini. Sejak awal mula beroperasinya, sudah menjadi perbincangan warga lantaran konon tidak mengantongi  izin usaha dan izin HO, serta persetujuan masyarakat sekitarnya.

Dengan kenyataan itu lantaran sudah menjadi keresahan masyarakat atas aktifitas usaha pencucian botol-botol bekas tersebut yang menimbulkan bau tidak sedap. Hari ini Camat Polut, lurah panrannuangku serta babinsa langsung meninjau lokasi. (Jumat: 18-03-2022).

Indikasi kuat usaha illegal tanpa izin ini diperkuat oleh pernyataan kepala Lingkungan “ memang dari awal tidak mempunyai izin, hanya karena prinsip kemanusiaan, maka di berikan tempat sementara.” Ungkap Daeng Limpo seperti yang dijelaskan kepada Wartawan MAPJ.

Sementara seorang warga yang bersebelahan rumah dengan lokasi usaha pencucian botol-botol bekas tersebut menuntut agar usaha itu segera ditutup karena sudah menimbuklan keresahan bagi warga sekitar.

“ Apa pun alasannya usaha illegal itu harus ditutup. Sudah sangat meresahkan. Apalagi tidak .mengantongi izin. Bisa dibayangkan efek dari usaha itu yaitu menimbulkan bau tidak sedap, menjadi sarang tikus dan kecoak. Sehingga sangat dikjhawatirkan akan berdampak pada kesehatan warga sekitarnya.” Harap Buyung.

Dengan adanya protes sari warga dan tidak mengantonginya izin dari pemerintah, serta persetuhjuan warga. Maka sangat di harapkan kepada pihak pemerintah untuk segera menutup usaha tersebut. Sebelum menimbulkan akses yang tidak diharapkan. <mg>

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*