pembaharuanpost.com.—Seleksi calon anggota KPU Takalar resmi dibuka 19 maret 2023. Puluhan pendaftar pun mencoba mengadu keberuntungannya di seleksi ini. Hasilnya 55 calon anggota KPU Takalar dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Uniknya, diantara pendaftar terdapat 3 anggota Bawaslu Takalar yang juga mengadu nasib di KPU Takalar. Mereka adalah Ibrahim Salim, Nellyati dan Syaifuddin.
Sebelumnya, ketiganya tumbang saat mendaftar di KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel. Syaifuddin dan Nellyati gagal di seleksi Bawaslu Sulsel.
Sedangkan Ibrahim Salim tumbang saat tes CAT dan Psikotes KPU Sulsel. Bersama Ibrahim, juga ada ketua KPU Takalar Muh Darwis dan Anggota KPU Alimuddin yang gugur di seleksi tersebut.
Hal ini juga menjadi perbincangan disalah satu acara ngopi dan diskusi di Takalar. Mendaftarnya ketiga anggota Bawaslu Takalar ini dinilai bentuk tidak loyalnya terhadap lembaga yang dipimpinnya.
“Lucu juga, ini anggota Bawaslu Takalar daftar di KPU, sepertinya mereka sudah tidak percaya diri mendaftar di Bawaslu,” ungkap salah seorang peserta yang minta identitasnya tidak dimediakan.
Ia juga menyayangkan, karena mereka selalu bicara soal integritas dan loyalitas, tapi kenyataannya mereka sendiri tidak konsisten. Ia menilai mendaftarnya mereka di KPU murni karena melihat ini sebagai lowongan kerja saja.
“Harusnya mereka fokus menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya di Bawaslu, yang masih tersisa beberapa bulan. Kalau mereka merasa punya integritas dan loyalitas, harusnya mereka berusaha mendaftar di seleksi Bawaslu nanti, untuk melanjutkan tugas-tugasnya saat ini,” tambah peserta yang lain.
Sebelumnya, Pimpinan Bawaslu Takalar banyak disorot karena dinilai gagal membina bawahannya ditingkat Panwascam, yang melakukan pelanggaran berat dalam tugasnya.
Meskipun akhirnya menjatuhkan sanksi kepada anggota Panwascam Mapsu, tapi itu dinilai sangat ringan, sementara mereka sepakat kalau pelanggaran yang dilakukan dua anggota panwascam Mapsu atas nama Ahmad Junaedi dan Awal adalah pelanggaran berat.
Ironisnya, Anggota Panwascam lainnya, Dwi Wahyuni, dinyatakan tidak bersalah, padahal Ia terbukti pernah menjadikan suaminya sebagai staf panwascam, padahal tidak dibenarkan ada ikatan perkawinan sesama penyelenggara.
Dwi Wahyuni juga disorot karena merekrut ayahnya menjadi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Desa Pabbatangan. Saat ini Sri Wahyuni juga merupakan salah satu peserta calon KPU Takalar. (*)
Leave a Reply