Pembaharuanpost.com.—-Dalam persidangan NO.44/Pdt.G/2023/PN Takalar. H. Mustafa Natsir menggugat Bank BRI Cabang Takalar, OJK dan Notaris Yusran Sirath yang kini berlangsung beberapa bulan belakangan.
Dibuktikan dipersidangan oleh kuasa hokum Salasa Albert. SH. MH. M.Th, bahwa pihak Bank BRI Cabang Takalar telah beberapa kali merubah hnomor rekening H. Mustafa Natsir. Yaitu pada bulan Juli 2002 menjadi nomor rekening 13-63-1325-2 (Bukti-P-3). Juga pada Agustus 2005 Juga Pihak Bank BRI Cabang Takalar merubah rekening Koran dari 13-63-7077.3 menjadi 13-63-1146.7 (Bukti-P-47).
Lanjut kuasa hokum Salasa Albert. SH. MH. M.Th bahwa. “Bukan itu saja yaitu pada tahun 2001 Pihak Bank BRI Cabang Takalar juga merubah Rekening Koran menjadi 13-63-042.7 (Bukti-P-48) selain itu merubah lagi menjadi .Nomor 13-63-1325..2 pada tahun 2002 (Bukti-P-50). Berarti Pihak Bank BRI sudah 4 kali merubah-rubah Nomor rekening H. Mustafa Natsir.”(Rabu:19-06-2024)
Menurut saksi Ahli Dr. Nurfaidah Said. SH. M.Hum. M.Si yang diungkap dipersidangan. “Hal itu tidak dibenarkan. Karena kreditur harus menyampaikan secara tertulis kepada debitur kalau hendak merubah rekening koran debitur.”
Dalil penggugat (H.Mustafa Natsir) dan keterangan saksi ahli tidak dibantah oleh Pihak Bank BRI Cabang Takalar.Hal tersebut artinya Pihak Bank BRI Cabang Takalar telah terindikasi melakukan perbuatan melawan hokum pasal 1365 KUH Perdarta dan melanggar UU Perbankan Pasal pasal 49.
Olehnya itu diharap kepada mejelis hakim untuk memutuskan perkara ini seadil adilnya dan tanpa ada keberpihakan kepada pihak mana pun juga.
Leave a Reply