pembharuanpost.Com.—Indikasi terkait masalah ketidak independenan tiga anggota Panwascam Kecamatan Mappakasunggu, yang akhirnya di laporkan oleh relawan GSPI Takalar Ke Bawaslu hamper sebulan yang lalu tetap menjadi perbincangan masyarakat.
Bisa di pahami lantaran selaku Pengawas yang seyogyanya jauh dari gesekan aturan, namun malah terindikasi mereka melakukannya sendiri. Dan data serta fakta yang membuktikan. Sehingga akan sulit rasanya untuk menghindar dari realita ini.
Dan ketika apa pihak yang meragukan masalah ini. Maka selayaknya untuk segera di kroscek di kantor Panwascam Mappakasunggu. Apakah tidak ada ada anggota Panwascam yang meloloskan orang tua dan suaminya ?. hal ini sudah terbukti sejak tahun 2019 lalu. dan sekarang hal itu tetap dilakukan oleh Wahyuni.
Terkait dengan suami bahwa ketika ketika mendaftar tahun 2022 lalu informasinya menggunakan nama orang lain. Bukankah ini terindikasi melakukan pembohongan data ? dengan dalih hanya membantu.
Demikian juga dengan indikasi keterlibatan ketua Panwascam Mappakasunggu Ahmad Junaedi dan Awal yang sengaja menggerakkan roda survey dengan indikasi membawa nama Balon Bupati. Terkait pelaksanaan survey memang tidak punya masalah. Namun yang bermasalah hanyalah penggerak survey itu sendiri yang seharusnya berdiri pada posisi aturan yang sudah di tetapkan.
Terkait laporan Relawan GSPI ke Bawaslu Takalar ? “ kami akan kaji dengan berbagai pertimbangan.dan melihat regulasi baru di plenokan. Karena ada aturannya bawaslu sendiri sebagai dasar.” Ungkap Ketua Bawaslu Takalar (Rabu: 01-03-2023) lalu
“kami ingin melihat integritas mereka dalam mengegakkan aturan. Apalagi ini menyangkut anggotanya sendiri. Kami yakin para anggota Bawaslu adalah orang hebat dalam menilai sebuah kebenaran. Namun yang juga penting bagi kami adalah hal ini akan kami tembuskan ke pada Timsel Bawaslu dan KPU sulsel, semoga bisa jadi pertimbangan bagi mereka.” Ungkap Ketua Relawan GSPI Takalar Bung Ichal Pagi ini (Senin:06-03-2023)
(zalman)
Leave a Reply