LAKI Desak Polda Tuntaskan Kasus Penggandaan Soal Dikdas Takalar.

PP. Takalar. Heboh terkait penggunaan dana BOS dalam penggadaan Modul untuk bajan soal ujian muris Sekolah Dasar tahun 2019 -2020 kembali menjadi pertanyaan masyarakat. Yang menatik dari masalah ini lantaran adanya dugaan yang sangat kuat bahwa dalam kasus ini ditengarai telah terjadi sebuah praktek berjamaah yang diperankan oleh Kabid Dikdas, menggandeng pihak K3S dan juga rekanan.

Kasus ini pernah mencuat dan jadi perbincangan hangat namun akhirnya redam dan tidak dan kasusnya tak tersewntuh lagi sebagai topic dalam pemberitaan media. Olehnya itu patut dipertnyakan kembali, apalagi kasus ini kono di tangani oleh pihak penyidik Polda Selsel.

Sekedar di ingat kembali bahwa masalah penggandaan soal ujian ini berawal dari melonjaknya biaya penggandaan soal ujian dari sebelumnya hanya sebesar Rp. 10.000 per murid, per satu mata pelajaran. Menjadi Rp. 28.000. kenaikan ini untuk membiayai pihak ketiga yaitu guru-guru yang di pilih oleh pengawas yang dalam hal ini dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Praktek ini berimbas pada Penggembosan Dana BOS.

Padahal kita semua mengerti bahwa tujuan penggunaan dana BOS berdasarkan Permendiknas No 37 tahun 2010 yaitu membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan meningkatan mutu pendidikan.

Kita bisa mengambil sebuah contoh kasus pengadilan tinggi tindak pidana korupsi Tanjung Karang Nomor 11/Pid/TPK/2013/PT.TK. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa merupakan seorang kepala sekolah di suatu sekolah dasar. Ia menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran program BOS kepada Guru Tenaga Honor serta dalam pengadaan buku-buku penunjang dan buku pelajaran di sekolah dasar tersebut. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana penyaluran program BOS. Hakim Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp. 50 juta.

Menanggapi hal ini seorang penggiat anti Korupsi dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kepada Harianpagi.online mengungkapkan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan karenba ini menyangkut dana pendidikan dalam kerangka pencerdasan anak bangsa. “ Kasus ini masih berjalan diruang penyidik Polda, olehnya itu kami mendesak pihak APH yang menangani agar lebih serius untuk membongkar kasus ini.” Ungkapnya. Kemarin Sore (Senin:24-01-2022)

<Zalman>

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*