Pembaharuanpost.com….Perekrutan petugas adhock Pemilihan Umum (Pemilu) sepertinya ada indikasi untuk sengaja melanggarnya, walau aturan telah menjelaskan terkait mekanisme dan persyaratan calon.
Menurut data secara nasional yang di lansir CNN. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan. “persoalan rekrutmen petugas ad hoc pemilu mendominasi laporan yang masuk di DKPP. Dari total 89 laporan selama 2022, 38 laporan berkaitan dengan rekrutmen panwascam dan 30 laporan mengenai rekrutmen PPK.”
“Guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam (panitia pengawas kecamatan) atau PPK (panitia pemilihan kecamatan). Kemudian, perangkat desa ada juga yang direkrut, PKH-pekerja pendamping sosial di sana-itu direkrut sebagai anggota panwascam,” kata Heddy di Kantor DKPP, Jakarta, Sabtu (31/12). Sesuai yang di lansir CNN.
Padahal hal itu tidak diperbolehkan dan bahkan melanggar. Dan hal tersebut juga terjadi di Takalar yang dilakukan Oleh KPU dalam rekrutmen PPK yang menuai banyak kontra versi seperti Untuk tingkat kecamatan, peserta dengan peringkat nilai tertinggi yang tidak lulus antara lain, Kecamatan Polsel Sahlan Fahmi J Abdullah nilai 98, Kecamatan Polut Syariful Alam nilai 98, Kecamatan Galesong Muh AlQadri Muis 91, Kecamatan Pattallassang Nur Hafids A Muluk nilai 96, Kahar SE., MM nilai tes 91, Kecamatan Marbo Abdul Qayyum nilai 88, dan Kecamatan Mappakasunggu Ismail nilai 88.
Setelah ditelusuri, beberapa PPK yang lolos merupakan keluarga dan kerabat dekat anggota komisioner KPU Takalar, meskipun nilai tes CAT nya rendah dan belum berpengalaman. Praktek kolusi dan nepotisme mereka tanpa malu mempertontonkan kehadapan public.
Namun yang juga sangat fatal lantaran pihak KPU telah meloloskan beberapa orang PNS seperti dua orang di Marbo kecamatan Marbo yaitu Badaria dan Hamsunar dan juga di Polsel seorang Guru yang bernama Hasruddin.
“dalam rekrutmen PPK yang dilaksanakan KPU Takalar. Saya merasa di dzolimi. Maka dalam mencari keadilah hak, saya sudah melaporkannya ke Ombudsman dan DKPP semoga membuahkan hasil dan hasil dianulir, sehingga yang terpilih adalah bersih dari Kolusi dan Nepotisme dan tidak melanggar aturan yang ada.” Ungkap seorang pendaftar PPK ke pembaharuanpost.com (Selasa: 03-01-21023)
“Terkait hasil rekrutmen PPK KPU Takalar kami juga telah bersurat ke KPU Pusat. Tujuannya minimal mereka tahu apa yang terjadi dan telah dilakukan oleh anggotanya di daerah.” Ungkap Bung Ichal Ketua Relawan GSPI Kab. Takalar.
Disinyalir bahwa hasil rekrutmen PPK oleh KPU Takalar telah melanggar Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga konon telah dilaporkan ke Ombudsman dan pihak DKPP di Makassar. Mereka mengadu karena menganggap dirinya telah di dzolimi terkait rekrutmen tersebut. Yang jadi pertanyaan bisakah diyakini bahwa apakah hasil kerja PPK KPU Takalar tidak menuai masalah, lantaran proses perekrutannya dinilai bermasalah ???…. entahlah.
(zalman)
Leave a Reply