Gugatan H. Mustafa Natsir Terkait “Uang Paksa” Kepada Notaris Yusran Sirath Dikabulkan PT Makassar.

PP. Takalar. Masih ingat dengan H. Mustafa Natsir ?. Nasabah  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk Cabang Takalar yang merasa dirugikan lantaran di tuduh berutang Milyaran Rupiah, namun menurutnya tidak pernah mencairkan bahkan menikmati  uang pinjaman yang diutuduhkan itu.

H. Mustafa Natsir Pemilik Toko Armus Takalar ini kembali memenangkan banding  atas putusan PN Takalar kepada Notaris Yusran Sirath (Nomor 53/PDT/2022/PT Makassar, tertanggal 08 April 2022).

Masih belum terlupakan bahwa Notaris Yusran Sirath ini adalah pembuat akta perjanjian kredit dan akta-akta addendum perjanjian kredit sehingga H. Mustafa Nastsir dinyatakan berhutang pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk Cabang Takalar dengan jumlah fantastis.

Di ingantkan bahwa Gugatan H. Mustafa Natsir  terhadap Noteris Yusran Sirath yang di gelar di pengadilan Negeri Takalar, sesuai amar putusan Pengadilan Negeri tertanggal Rabu 22 Desember 2021, menyatakan “ mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian” dan menghukum tergugat 1 Notaris Yusran Sirath dan tergugat 2, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 515.000.00.

Artinya pihak Notaris tidak mampu memperlihatkan terkait bukti minuta dari akte-akte yang telah diterbitkan pada persidangan sehingga dinyatakan oleh PN Takalar mengabulkan gugatan H. Mustafa Natsir.

Dari putusan PN Takalar yang tidak memberikan ganti rugi atau uang paksa (dwangsom)  terhadap penggugat H. Mustafa Natsir. Maka kuasa hokumnya Salasa Albert & Partners melakukan banding atas putusan tersebut yang bernomor 35/Pdt.G/2021/PN TKa.

Dengan menyatakan banding atas putusan itu akhirnya perlawanan hokum yang di tempuh oleh pengusaha bahan bangunan tersebut dikabulkan atas keluarnya putusan Nomor 53/PDT/2022/PT Makassar, tertanggal 08 April 2022. Sehingga tergugat I, Notaris Yusran Sirath harus membayar uang paksa (dwangsom).

“saya legah dengan keluarnya putusan ini. Ternyata apa yang saya bilang sejak awal bahwa akte-akte yang di buat itu adalah rekayasa bisa dibenarkan.” Ungkap H. Mustafa  Natsir di kediamannya (Jumat:15-04-2022) sambil menyusun berkas-berkas untuk menggugat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar.

Sekarang yang jadi pertanyaan. Apakah pihak  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Takalar. Masih bisa menganggap H. Mustafa Natsir memiliki utang, sedangkan semua akte perjanjian kredit dan akta-akta addendum perjanjian kredit yang menjadi pedomannya tidak bisa di buktikan minutanya oleh pihak Notaris di depan persidangan ?, dan bahkan pihak tergugat I, yaitu Notaris Yusran Sirath, sesuai putusan PT Makassar harus memberikan uang paksa  (dwangsom)  kepada penggugat H. Mustafa Natsir. Entahlah….. <mg>

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*