
- Takalar. Dua pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan di amankan Satnarkoba Polres Takalar pada dua tempat yang berbeda yaitu di Panyangkalang dan Pattallassang.(Minggu: 04/06/2016).
Kedua pelaku masing-masing DE dan SM, polisi mengamankan 1 gram narkoba jenis sabu serta alat isap bom dan 600 butir obat daftar G, yang siap di jual ke para pelajar. Kedua pengedar narkoba tersebut berinisial (De) dari Panyangkalang dan (Sm) dari Pattallassang, diamankan satuan satnarkoba Polres Takalar dari lokasi yang berbeda
Kapolres Takalar AKBP Iskandar menjelaskan.Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal diatas 5 tahun penjara polisi kini memburu pelaku lainnya guna mencegah maraknya peredaran narkoba di kalangan pelajar dan masyarakat.(Red/ Kanal Takalar)
Leave a Reply