Beda Lokasi Pembelian: Staff Pertanahan Takalar Ngotot. “ Ada Apa…?”

PP. Takalar. Pihak badan pertanahan nasional Kab Takalar telah melayangkan surat undangan mediasi (selasa 22 pebruari 2022 jam 09.30 wita) terhadap beberapa pihak untuk memperjelas keabsahan obyek tanah sertifikat hak milik 01117 yang terletak di Pappa atas nama Jamalauddin Daeng Bantang. Bukti  kepemilikan sesuai dengan cek plot tahun 2018, pengecekan terkait pajak bumi dan bangunannya juga tidak ada masalah dan obyeknya  betul.

Yang menjadikan obyek tanah ini bermasalah karena ada pihak lain yang telah melakukan transaksi jual beli dengan menunjuk obyek tanah sertifikat 01117 sebagai lokasi transaksi jual beli.

Setelah Ditelusuri No SPPT dari  obyek yang dijual dengan obyek yang ditunjuk pihak pembeli (S  Dg Ng) ternyata berbeda termasuk obyek pajak dan titik koordinatnya. Namun lokasinya sama-sama di Lingkungan Pappa 2.

Namun yang mengherankan lantaran pihak pembeli (S  Dg Ng) ngotot bahwa lokasi yang dibeli adalah  tanah sertifikat 01117 (yang terletak di Pappa) dan lebih aneh karena  diperkuat oleh kepala lingkungan tamasongo yang juga pegawai dipertanahan Takalar.

Setelah ditelusuri oleh pemilik sertifikat, ternyata ditemukan  kejanggalan karena selama ini tanah yang berupa sebidang sawah tersebut tidak pernah dinikmati hasilnya karena dikuasai pihak pembeli.

“Ketika diminta bukti surat jual  belinya hanya diperlihatkan sebentar itupun cuma sekali dan sekarang sudah disembunyi.” Ungkap dg bantang.

Kasus ini juga sudah konfirmasi kepada kepala lingkungan Pappa 2, tempat obyek tanah berada, namun  dia merasa tdak pernah tanda tangan surat jual beli tanah sawah tersebut.

“saya tidak pernah randa tangan terhadap Jual beli sawah tersebut”.

Bahkan informasi dari pemilik sertifikat, kepada media mengungkapkan bahwa “kepala lingkungan tamasongo ngotot membantu pihak pembeli dengan mengatakan lokasi disertifikat salah obyek.  Pertanyaanya kenapa bisa salah obyek na jelas koordinatnya.”

“Kemungkinan pak kepling (Kepala Lingkungan)  berkata begini karena beliau tahu persis proses jual belinya ini barang, bahkan sesuai penuturan Dg Bantang beliau menyaksikan kalau yang tanda tangan disurat jual belinya adalah kepala lingkungan Tamasongo padahal obyek jual belinya di Pappa 2.”

Berdasarkan penelusuran pemilik sertifikat  obyek jual beli no obyek pajaknya 119/blok 009 Pappa sedangkan sertifikat milik Dg Bantang no obyeknya 0093/blok 009 Pappa. Sangat jelas obyeknya tapi kenapa dikatakan sertifikat saya salah lokasi??  ..  Ada apa dengan badan pertanahan Takalar???

Yang menjadi pemikiran  dan jadi tanda tanya kenapa pihak pertanahan tidak langsung menegaskan pemilik obyek tanah tetsebut adalah pemilik sertifikat 01117, apakah karena yang berdiri dibelakang pembeli adalah (DG.NS) yang selain kepala lingkungan juga salah seorang  pejabat dibadan pertanahan Takalar. Mudah2an ini bukan ulah mafia tanah dipertanahan. (Laporan: Rahman Raja)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*