Widiyarto. SH.MH: Kuasa Hukum Abdul Karim Dg. Sau. Hari Sabtu Akan Kami Lapor Balik  di Polda Sulsel.

Pembaharuanpost.com.—-Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan Briptu Fajar terhadap pemilik empang, Abdul Karim Dg Sau (53), warga Dusun Soreang, Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Yang terjadi pada hari Minggu 26 Januari 2025 sekitar Pukul 18.00 Wita, akan semakin menarik.

Kasus ini semakin menarik lantaran Briptu Fajar melaporkan balik Abdul Karim Dg. Sau sebagai pengancaman yang akan mencelakai dirinya.sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/04/I/2025/Sek Mapsu. Tertanggal 26 Januari 2025 tentang dugaan pidana Pengancaman.

Yang mengherankan kasus ini menurut kuasa Hukum Menurut Kuasa Hukum Abdul Karim Dg. Sau. Widiyarto.SH.MH, lantaran laporan klienya belum ditindaklanjuti oleh penyidik, malah kliennya yang lebih dulu di perikasa dengan nomor surat: B/145/II/RES.1.6/2025/Raskrim. tertanggal 1 Pebruari 2025, memanggil interview/wawancara kepada Abdul Karim Dg. Sau tanggal 4 pebruari 2025.

“Ada apa sebenarnya semua ini ?, seharusnya laporan awal dulu diselesaikan, baru menindaklanjuti laporan berikutnya. Namun kenyataan ini seakan terbalik?.” Ungkap Widiyarto heran.

Dengan adanya rasa kejanggalan ini. Maka Widiyarto beserta Timnya akan mengambil langkah hukum yang lebih tinggi, yaitu membawa perkara ini ke Polda Sulsel.

“Rencana kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel mungkin hari Sabtu nanti Insya Allah.Kami sengaja mengambil langkah ini karena kami merasakan ada kejanggalan dan keanehan dalam penanganan perkara klien kami di Polres Takalar.” (Selasa: 04-02-2025)

 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*