BAIN HAM RI: Apa pun Alasannya Penyidik Polres Takalar Tidak Selayaknya Melakukan Pembiaran. “Pelaku Harus Segera Ditahan”

Pembaharuanpost.com.—-Terkait kasus KDRT yang terjadi di Kampung Camba-camba, Desa Pa’batangan, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, pada hari Minggu 27 Oktober 2024 yang dilakukan oleh  Ibr…. Dg. Ran…. (74) terhadap Istrinya yang bernama Diana (38). Yang mengakibatkan luka parah di tangan kiri dengan 13 jahitan luar dalam. Hingga berita ini dilansir belum ada penahanan dari pihak penyidik PPA Polres Takalar.

Pelaku Ibr…. Dg. Ran…… yang di duga melakukan tindak pidana penganiayaan dan terindikasi melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud Pasal 351. Menurut Informasi bahwa dia (pelaku) sempat di tahan pada tanggal 27 Oktober 2024, namun akhirnya dilepasakan pada 29 Oktober 2024. Dengan alasan sakit. Namun pihak penyidik tidak memperlihatkan surat keterangan sakit dari dokter yang berwenang.

Menurut orang tua korban. Daeng Nyonri, pihaknya merasa sangat keberatan atas tidak di tahannya pelaku, apakagi dia bebas sehingga sangat khawatir pelaku dapat mendatangi lagi rumahnya dan melakukan aksinya kembali.

“Saya sangat keberatan kenapa penyidik tidak menahan pelaku. Kalau alasan sakit kan ada rumah sakit untuk merawat dia ?. ada apa semua ini. Sudah lebih 20 hari pelaku masih bebas berkeliaran ?. saya tuntut keadilan untuk anak saya.” Tegas Daeng Nyonri, di Kantor Harianpagi.online (Minggu Sore: 17 -11-2024)

Menaggapi hal tersebut Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kab. Takalar. Juga menyesalkan langkah yang dilakukan penyidik Polres Takalar apalagi pelaku Ibr…. Dg. Ran… terindikasi melanggar pasal 351 (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

“ Apapun alasannya pihak penyidik harus melakukan langkah penahanan. Kami menyesalkan lambanya mengambil tindakan. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan canangan presisi polri yang harus dijalankan oleh seorang penyidik. Olehnya itu diminta untuk tidak melakukan pembiaran terhadap pelaku. Pelaku harus segera ditahan. tidak ada orang kebal hukum di negeri ini.” Ungkap Muh. Faizal.

 

(zalman)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*