Pembaharuanpost.com.——-Sidang Perdata gugatan H. Nustafa Natsir terhadap Bank BRI Cabag Takalar. OJK dan Notaris Yusran Sirath dengan nomor gugatan 44/Pdt.G/2023/PN Tka. sesuai informasi bahwa kasus tersebut di putus pada hari Selasa (23-07-2024),
Namun yang paling mengejutkan bahwa gugatan H. Mustafa Natsir dengan nomor 44/Pdt.G/2023/PN Tka. Ketika majelis hakim yang di ketuai oleh Muhammad Sofwan. Dan Laurent Enrico Aditya Wahyu Saputra dan Dennis Reymond Sinay sebagai hakim anggota yang menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Takalar. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke).
Diketahu bahwa putusan NO (Niet Ontvankelijke). Adalah putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atau putusan NO dapat dijatuhkan karena cacat formil yang antara lain surat kuasa tidak sah, gugatan yang diajukan tidak lengkap, identitas pihak tidak jelas, dan atau gugatan tidak berada dalam kompetensi pengadilan. Dan juga gugatan tidak memiliki dasar hukum. Padahal semua gugatan H, Mustafa Natsir sepertinya tidak ada yang cacat formal. Namun apalah daya karena majelis hakin berpendapat lain.
Hal ini di tanggapi oleh H. Mustafa Natsir. “ bahwa bukan kami yang punya surat kuasa yang tidak sah. Tapi pihak Bank BRI karena yang berhak mewakili perseroan terbatas di depan pengadilan adalah direksi. Atau kuasa khusus direksi yang diberikan kepada beberapa karyawannya untuk mewakili perseroan di depan pengadilan. Oleh krena itu Abdul Salam CS yang mewakili pihak Bank BRI di depan pengadilan tidak memiliki legal standing karena tidak mendapatkan kuasa khusus dari direksi akan tetapi hanya mendapatkan kuasa khusus dari Andri Wicaksono selaku karyawan PT. Bank BRI Tbk.“
“Gugatan kami bukan tidak memiliki dasar hokum. Lantaran dasar hokum kami karena kuat dugaan Pihak Bank BRI telah melawan hokum melanggar pasal 1365 UUPerdata, serta UUPerbankan pasal 49 yang merubah rubah nomor rekening saya tanpa sepengetahuan saya. Bukankah gugatan saya itu tidak mempunyai dasar hokum ?.”
Lebih jauh H. Mustafa Natsir mengungkapkan bahwa termasuk notaris Yusran Sirath. “Sayapun punya dasar hokum untuk menggugatnya. Bahwa perjanjian kredit yang dibuatnya tidak mempunya APHT dan SHT dan tidak membacakannya kepada para pihak dan tidak memberikannya salinan kepada para pihak dinyatakan cacat hokum. diduga telah melawan hokum dengan melanggar pasal 1365 KUHPerdata Jo pasal 50 UUPerbankan. Sekali lagi apakah gugatan saya ini tidak mempunyai dasar hokum. Sesuai alasan bahwa putusan NO (Niet Ontvankelijke).dapat dijatuhkan lantaran gugatan tidak mempunyai dasar hokum .?”
“ yang jelas putusn pengadilan negeri Takalar. Bukan saya tidak terima, Tapi rasanya keputusan itu telah mencederai rasa keadilan untuk saya. Lantaran dalil-dalil bukti kerugian saya yang dilakukan pihak Bank BRI Takalar dan notaris Yusran sirath yang kami ajukan semuanya tidak di pertimbangkan oleh majelis hakim.” Ungkap H. Mustafa Natsir kecewa, Namun menurutnya dia akan melakukan perlawanan banding.
Namun menurutnya lagi kenapa pihak bank BRI Cabang Takalar, tidak pernah mau memberikan rekening Koran yang bersaldo sehingga bisa diketahui siapa sebenarnya yang berutang.
Zalman.
Leave a Reply