pembaharuanpost.com.—– Jadwal tahapan penerimaan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan tahun 2024 berakhir 12 Mei 2024.
Bawaslu Kabupaten Takalar mengawasi penerimaan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar di KPU Takalar, Minggu (12/5/2024) hingga pukul 23.59 Wita.
“Benar, Ada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mnyerahkan syarat dukungan kepada KPU Takalar,” Ungkap Nelly, Ketua Bawaslu Takalar, Senin (13/5/2024).
Kami awasi penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar di KPU Takalar atas nama Ir. H. Muh. Amin Yacob, M.Si berpasangan Muhammad Nur Arfah oleh LO Bakal Calon ke KPU Kabupaten Takalar, tambah Nelly.
Sementara Zahlul Padil mengungkapkan, sebagai langkah pencegahan, kita sudah mengimbau KPU Kabupaten Takalar untuk melaksanakan tahapan pencalonan sesuai Peraturan Perundang-undangan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ince Hadiy Rachmat, Kordiv PPPS Bawaslu Takalar menegaskan agar KPU melaksanakan penerimaan dokumen syarat dukungan Calon Perseorangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Takalar sesuai mekanisme, tatacara dan prosedur syarat dukungan calon perseorangan.
Berdasarkan Model Pengembalian Dukungan KWK-KPU tanda pengembalian data dan dokumen pada penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Takalar oleh KPU Kabupaten Takalar, status jumlah dukungan minimal dalam penyerahan dukungan, Tidak Memenuhi Syarat Minimal, dalam hal ini tidak mencukupi 22.785 dokumen dukungan calon perseorangan, tutup Ince.
(Humas Bawaslu Kab. Takalar)
Leave a Reply