Begini Caranya Polisi Tangkap Prostitusi Online di Banda Aceh

pembaharuanpost.com.—-Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus prostitusi online pada Senin, 5 Agustus 2023 lalu.

Petugas mengamankan dua pekerja seks komersial beserta seorang mucikari di salah satu penginapan dan warung kopi yang kini sedang tenar. 

Pengungkapan praktik prostitusi ini dilakukan saat petugas menyamar sebagai pelanggan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyebut, usai menerima informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Dimana, tim menyamar dengan berpura-pura menjadi seorang pelanggan dan melacak nomor kontak para wanita muda ini.

“Setelah mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari EA selama dua hari,” ujarnya, Rabu (16/8/2023). 

EA dan polisi yang menyamar terus saja berkomunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023. 

“Sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN mengaku sering mangkal di warkop AK di kawasan Keudah,” ucapnya. 

Dalam percakapan itu, EA juga mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp2 juta untuk satu kali kencan. 

Selain itu, lanjut dia, proses pembayaran dilakukan dengan cara transfer melalui rekening bank BSI milik EA. 

“Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop AK,” katanya.

Setelah penjemputan dan tiba di penginapan, petugas langsung membayar ke mucikari sesuai kesepakatan.

“Usai transaksi itulah mereka semua diamankan. YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap di halaman hotel,” tuturnya. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel berbagai merek, ATM, selembar bil hotel dan yang senilai Rp4 juta.

Para pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat. 

“Sesuai dalam Pasal 33 ayat (3) Jo Pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat,” katanya.

Sumber: Berita Kini

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*