PP. Takalar – Sikap refleksi Pemerintah Desa Pattinoang dan Forum Awas Desa terhadap pengawasan partisipatif penyelenggaraan pemilu kembali dibuktikan dengan melakukan pengecekan NIK warganya untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya sebagai anggota Partai Politik yang dilaksanakan di Pojok Pengawasan sekaligus posko pengaduan masyarakat, Senin (22/8/2022).
Kepala Desa Pattinoang, Muhammad Nur menindaklanjuti informasi cara cek keanggotaan parpol dan pengaduannya yang bersumber dari Bawaslu Takalar sebagai lembaga pengawas yang senantiasa membimbing generasi muda Desa yang tergabung dalam Forum Awas Desa Pattinoang berpartisipasi mengawasi pemilu.
“Pemerintah Desa bersama Forum Awas Desa Pattinoang membuka posko pengaduan masyarakat sebagai mitra Bawaslu Takalar untuk mengantisipasi adanya warga kami yang tercatut keanggotaannya namun tidak pernah menjadi pengurus atau anggota parpol”, ujarnya.
Sementara Muliati, Ketua Forum Awas Desa Pattinoang menjabarkan saat ini kami mengecek NIK Aparat Desa dan beberapa masyarakat yang mencapai sekitar 30an orang diantaranya Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Kepala Dusun, Imam Desa, Imam Dusun, staf Desa, kader kesehatan, PKK dan masyarakat, namun banyak pula dari masyarakat yang cek langsung setelah menerima link yang kami berikan.
“Pojok pengawasan Forum Awas Desa yang juga sebagai posko pengaduan masyarakat bagi warga yang tercatut namanya dalam SIPOL / terdaftar sebagai anggota partai politik, terdapat 2 orang yang terdaftar, namun kami sarankan untuk mengisi form surat pernyataan yang disediakan kemudian diteruskan ke Bawaslu dan KPU Takalar” ungkap Muli.
Posko pengaduan itu terus kami lanjutkan besok hingga memaksimalkam warga telah mngecek NIK nya, Bagi warga Desa Pattinoang untuk mengecek langsung NIK anda, silahkan klik link ini http://s.id/CekParpol-Takalar atau datang langsung ke Pojok Pengawasan Forum Awas Desa sekaligus posko pengaduan masyarakat, tambah muli.
Sementara Nellyati, Kordiv PHL Bawaslu Takalar mengatakan Kepala Desa dan Forum Awas Desa Pattinoang melakukan upaya pencegahan terjadinya kecurangan dalam persyaratan keanggotaan partai politik, sehingga Bawaslu Takalar bergerak bersama mitra untuk membuka ruang kepada masyarakat untuk mengadukannya melalui surat pernyataan yang akan diteruskan ke KPU Takalar jika ASN dan masyarakat dicatut namanya dalam Sistem Informasi Politik (SIPOL) sebagai anggota parpol.
(Humas Bawaslu Kab. Takalar)
Leave a Reply