Putusan Mencurigakan. H. Mustafa Natsir Akan “Gugat Banding” Kepada Notaris Yusran Sirath.

PP. Takalar. Putusan Pengadilan Negeri Takalar Sulawesi Selatan yang menjadi perbincangan piblik dan dicurigai tidak berazaskan keadilan dari kasus gugatan H. Mustafa Nastsir kepada nitaris Yusran Sirath yang di tangani oleh Majelis hakim masing-masing Putu Wisnuwjaya, Jumiati serta Muh. Sahwan yang tidak menjatuhkan ganti rugi Kepada Notaris Yusran Sirath kepada penggugat. Akan berbuntut panjang. Karena  kasus ini oleh Penggugat H. Mustafa Natsir beserta pengacaranya akan melakukan banding dari putusan yang melahirkan kontra versi tersebut.

Hal tersebut dibuktikan bahwa kuasa hokum H. Mustafa Natsir bahwa terkait kasus 35/Pdt-G/2021/Pn. Tka, yang diputus tanggal 22 Desember 2021 telah lewat situs E. COURT, terkait pendaftaran upaya hokum banding.

“Kami sdh Banding dan telah diterima via Situs E. COURT tanggal 30 Desember 2021” Ungkap Salasa Albert. SH, Kepada H. Mustafa Natsir Via pesan whatsapp. (Sabtu: 01-01-2022)

“Pasal 1365 kuh perdata itu perbuatan melawan hukum dapat dutuntut ganti rugi. Hakim sdh menyatakan yusran tidak memberikan akta kepada  H. Mustafa Natsir adalah perbuatan melawan hukum. Seharusnya juga harus dihukum Yusran ganti rugi.” Demikian Kuasa Hukum H. Mustafa Nasir, Salasa Albert lewat pesan whatsapp kepada redaksi pembaharuanpost.com .pekan lalu.

Diketahui bahwa apa yang digugat adalah pembuktian akte-akte asli dan juga minuta semua itu tidak bisa diperlihatkan oleh Notaris Yusran Sirath baik di hadapan pengawas Notaris maupun didepan persidangan. Sehingga menjadi pertanyaan besar atas keputusan Majelis hakim tersebut. Sehingga sangat menimbulkan kecurigaan. Ada apa gerangan…?

<mg>

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*