
PP. Takalar. Gugatan H. Mustafa natsir terhadap Noteris Yusran Sirath yang di gelar di pengadilan Negeri Takalar, sesuai amat putusan Pengadilan Negeri tertanggal Rabu 22 Desember 2021, menyatakan “ mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian” dan menghukum tergugat 1 Notaris Yusran Sirath dan tergugat 2, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 515.000.00.
Fakta ini layak menjadi penguat acuan bahwa perjanjian – perjanjian kredit dan juga addendum perjanjian kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, yang di arahkan ke H. Mustafa Natsir terkait utang yang di tuduhkan bisa menjadi hambar dan tidak terbukti. Karena semua akte dan minuta yang menjadi hak H. Mustafa Natsir tidak bisa di perlihatkan oleh Notaris Yusran Sirath. Sehingga npatut di duga bahwa semuanya adalah rekayasa.
“ Apa yang saya yakini bahwa Notaris Yusran Sirath tidak akan bisa membutikan dan memperlihatkan minuta di persidangan adalah benar. Sekarang masyarakat bisa tahu bahwa dugaan rekayasa utang saya di BRI bisa menjadi nyata, lantaran Notaris sendiri tidak mampu memperlihatkan data pembenarannya.” Ungkap H. Mustaga Natsir setelah gugatannya di kabulkan. (Kamis: 23-12-2021) <mg>
Leave a Reply