PP. Takalar. Kepala sekolah UPT SDLN 1 Takalar Drs. H. Muhammad Kasim akhirnya diketahui mengambil kebijakan yang di duga melenceng dari aturan penggunaan dana BOS. Lantaran diakuinya sendiri bahwa Kepala TU juga merangkap Bendahara.
“Sibuki itu bendaharaku krn dia lagi kep TU.” Jawab Muhammad Kasim lewat pesan whatsapp.(Sabtu:06-11-2021)
Kebijakan rangkap jabatan ini membuat pelayanan di sekolah Luar Biasa ini menjadi tersendat. Dan ini dirasakan oleh beberapa insan media yang bermitra dengan sekolah tersebut.
“Saya sudah tiga kali dating, tapi tidak pernah ketemu bendahara.” Ungkap wartawan.
Apa yang di lakukan oleh Kepala Sekolah UPT SDLN 1 Takalar Drs. H. Muhammad Kasim, terindikasi melenceng dari surat edaran Nomor 910/106/SJ Menteri Dalam Negeri tentang petunjuk teknis (Juknis) penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana Bosnas satuan pendidikan negeri yang diselenggarakan kabupaten atau kota pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Poin B ayat 2 jelas menyebut, bahwa, harus ada bendahara khusus dana Bosnas untuk setiap satuan pendidikan baik SD maupun SMP di tiap tahun anggaran.
Sementara itu, Karim, SH. sebagai Praktisi Hukum (yang silansir pada online Radar Indonesia News) menambahkan “Dengan perbuatan rangkap jabatan dalam pengelolaan keuangan sekolah, maka Kepala sekolah maupun guru yang rangkap jabatan bisa dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162 /Pmk.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara. <mg>
Leave a Reply