Sidang Ke-4 Gugatan H. Mustafa Natsir: Majelis Hakim Terima Surat Kuasa Tahun 2015 “Kuasa Hukum Tolak”

PP. Takalar. Sidang ke-Empat gugatan debitur H. Mustafa Natsir kembali di gelar di ruang siding utama pengadilan negeri Takalar, dengan tergugat I, Notaris Yusran Sirath. Dan tergugat II Bank BRI (pesero) Cabang Takalar. Sidang ke – Empat ini di gelar kembali lantaran mediasi yang di arahkan majelis hakim mengalami kebuntuan atau gagal. (Rabu: 13-10-2021)

Gagalnya kesepakatan dan kesepahaman mediasi lantaran Salasa Albert & Partners selaku kuasa hokum H. Mustafa Natsir memang dengan dengan tegas sejak sidang ketiga digelar telah menyatakan menolak melakukan mediasi dengan tergugat II PT. Bank BRI (pesero) Cabang Takalar.

Namun untuk tergugat I, Notaris Yusran Sirath lantaran minta di fasilitasi dengan penggugat H. Mustafa Natsir akhirnya pun berjalan buntu. Lantaran apa yang di minta oleh penggugat terkait minuta dan salinan akte addendum dan perpanjangan kredit tidak dapat dipenuhi. Karena hanya bersedia menyerahkan poto copinya saja. Dengan gagalnya mediasi tersebut maka sidang tetap dilanjutkan.

Yang menarik dari sidang kali ini adalah adanya perbedaan persepsi antara majelis hakim dan kuasa hokum penggugat terkait surat kuasa yang digunakan oleh kuasa dari PT. Bank BRI (pesero) Cabang Takalar.

Memang terlihat aneh. Karena majelis hakim masih menerima dan membenarkan penggunaan surat kuasa yang konon dari direksi PT. BRI (Persero) tahun 2015. Padahal konteks perkaranya sudah berbeda.

“Surat kuasa yang sudah dipergunakan secara hokum tidak bisa dipakai lagi.” Ungkap Prasetio Salasa.

“dan surat kuasa itu harus dijelaskan nomor perkaranya. Dan setiap surat kuasa yang di pakai di persidangan, itu layak teregister pada kepaniteraan.” Tambah Prasetio Salasa.

Apa yang diungkap oleh Prasetio di benarkan oleh Salasa Albert. Bukan hanya surat kuasa yang kami anggap bermasalah. Karena sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 pasal 103. “ Hanya direksi yang berwenang memberikan kuasa di depan hokum. Karena yang kami gugat adalah direksi, maka layak direksi yang menghadiri persidangan.”

“Jelasnya surat kuasa sesuai undang-undang harus di keluarkan oleh direksi. Bukan pimpinan cabang. Sehingga saya menganggap bahwa surat kuasa ini sudah melampaui batas kewenangan direksi. Olehnya itu lami tolak. Dan penolakan ini akan kami buat secara tertulis.” Tegas Salasa Albert. Kepada pembaharuanpost.com. usai persidangan.

Terkait notaris Yusran Sirath selaku tergugat I. yang terkesan tidak mau memperlihatkan minuta dan salinan akte sesuai gugatannya. Pengacara senior tersebut menjelaskan bahwa. “ Wah… itu bahaya. Dan bisa dia ditangkap.”

Olehnya itu. Sangat diharapkan dalam perkara ini bahwa majelis hakim dapat menuntaskan perkara yang sudah berjalan puluhan tahun ini dengan mengedepankan azas keadilan yang sebenarnya. Sehingga kasus ini bisa terungkap secara terang bendertang. <mg>

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*